Program Kemandirian Ekonomi Pesantren Dievaluasi, Bagaimana Dampaknya?
Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Penda) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan pertemuan untuk mengevaluasi dampak program Kemandirian Ekonomi Pesantren. Kegiatan bertujuan untuk mengetahui hasil riset para peneliti di pondok pesantren.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno menekankan pentingnya evaluasi tersebut sebagai potret umum dari implementasi program kemandirian ekonomi di pondok pesantren. “Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pondok pesantren dan meningkatkan kesejahteraan pesantren serta masyarakat sekitar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8/2024).
Menurut Kaban Suyitno, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1252 Tahun 2021, terdapat peta jalan yang lebih sistemik dan terukur untuk mencapai kemandirian pesantren. Tiga tahapan utama dari peta jalan tersebut, pertama, adalah menciptakan iklim usaha yang mendukung potensi pengembangan pondok pesantren.
“Banyak pondok pesantren yang telah mendapatkan afirmasi dan memiliki potensi untuk mencapai kemandirian. Tahap kedua adalah memperkuat pemberdayaan usaha di pesantren, dan yang ketiga adalah memberikan proteksi terhadap pondok pesantren,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kaban Suyitno menyoroti pentingnya metode pengukuran dampak program kemandirian ekonomi, baik terhadap pondok pesantren maupun masyarakat sekitar. Penelitian yang dilakukan harus mencakup pesantren dengan berbagai kategori, mulai dari yang belum memiliki unit usaha hingga yang sudah memiliki unit usaha. Selain itu, ia menyarankan agar responden masyarakat sekitar pesantren juga dilibatkan dalam evaluasi dampak ekonomi.
“Kita perlu melihat juga bagaimana program ini berdampak pada masyarakat, karena di sekitar pesantren biasanya tumbuh usaha-usaha baru yang mendukung pesantren,” katanya.
Dadang Ramdhan dari Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN dalam paparannya menyebut pihaknya telah melakukan kajian sejak 2021 hingga 2023, dengan fokus pada dampak ekonomi terhadap pesantren dan masyarakat. “Kajian kami tidak hanya melihat dampak internal di pesantren, tetapi juga kontribusinya terhadap masyarakat sekitar,” urainya.
Menurut Dadang, hasil kajian mencakup penguatan pesantren dalam pengelolaan bisnis. Pesantren diharapkan tidak hanya mengembangkan unit usahanya, tetapi juga berperan dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sebelumnya, Kepala Puslitbang Penda Mohsen Alaydrus dalam laporannya menyebut bahwa program kemandirian ekonomi pesantren ini merupakan program prioritas Kementerian Agama. Berdasarkan PMA Nomor 749 Tahun 2021, program ini dianggap sebagai salah satu program nyata yang mendukung visi Kementerian Agama dalam mendorong kemandirian pondok pesantren.
“Kami berharap melalui evaluasi ini, kita dapat memahami dampak ekonomi program tersebut, baik terhadap pesantren maupun masyarakat,” ujar Mohsen.
Kegiatan ini dihadiri oleh para peneliti dari Puslitbang Penda serta tim dari BRIN, yang telah terlibat dalam kajian dampak program kemandirian ekonomi pesantren sejak 2021. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang efektivitas program tersebut dan menjadi acuan bagi pengembangan program-program serupa di masa mendatang.
(Barjah)