Program PBPA Lahirkan Buku-Buku Berkualitas bagi Anak Didik

14 Mei 2024
Program PBPA Lahirkan Buku-Buku Berkualitas bagi Anak Didik
Konsolidasi dan Sosialisasi Program Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) kepada IKAPI, penerbit, dan pelaku perbukuan lainnya di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

Banda Aceh (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan Konsolidasi dan Sosialisasi Program Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) kepada IKAPI, penerbit, dan pelaku perbukuan lainnya di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

 

Petugas yang melaksanakan kegiatan ini adalah Nurrahmah, Endang Kartikarini, dan Maudy Mishfanny. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Sekretaris IKAPI Aceh, Prof. Hasbi Amiruddin, dan Bachtiar Yusuf, serta beberapa penerbit yaitu LSAMA, Pena Penerbit, Penerbit Zaini, dan pelaku perbukuan lainnya.

 

Pada kesempatan ini, Hasbi Amiruddin menjelaskan bahwa ia telah mengundang anggota penerbit dan para penulis yang berasal dari profesi guru maupun dosen, yang mungkin akan mendapatkan manfaat dari kegiatan sosialisasi ini.

 

“Semoga yang disampaikan ini bisa menjadi pedoman bagi para penerbit dan penulis nanti untuk lebih semangat dalam menyusun buku-buku pendidikan agama,” ucap Hasbi Amiruddin.

 

Selanjutnya, Nurrahmah memaparkan bahwa latar belakang penilaian buku pendidikan agama ini yaitu karena ada beberapa temuan pada buku-buku teks pendidikan agama, baik dari sisi substansi materi maupun ilustrasi gambar.

 

“Kami pernah menemukan beberapa temuan kasus. Misalnya, pernah ada buku yang menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-20, lalu ada juga temuan ilustrasi yang menggambarkan seorang laki-laki berblankon menyembah berhala, dimana blankon ini menunjukkan suatu etnis suku tertentu. Jadi, hal-hal seperti inilah yang kita coba minimalisir dari adanya program penilaian buku pendidikan agama ini,” jelas Nurrahmah.

 

Selain dari sisi substani materi, Nurrahmah juga menjelaskan mengenai tata bahasa dan diksi yang harus merujuk pada KBBI dan Pedoman Transliterasi berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 tahun 1987 dan Nomor 0543b/U/1987.

 

Ahmad dari Penerbit Zaini memberikan saran terkait penyusunan KBBI.

 

“Setahu saya, yang menyusun KBBI ini memang dari kalangan bahasa/linguistik. Sehingga banyak padanan kata dari Arab ke Latin yang mungkin kurang sesuai padanannya hingga merubah makna. Usul saya, yang menyusun KBBI ini ada baiknya yang mempunyai basic latar belakang agama juga, agar padanan kata-katanya tidak merubah makna,” ujar Ahmad.

 

Sebagai closing statement, Nurrahmah menegaskan bahwa penilaian buku pendidikan agama ini mempunyai misi menyajikan buku-buku yang berkualitas bagi anak didik Indonesia.

 

“Anak-anak didik kita diharapkan punya literatur yang baik, bahasa yang baik, yang kemudian diharapkan tercermin dari perilaku dan akhlaknya,” tutur Nurrahmah. (Maudy Mishfanny/bas/sri)

 

 

Penulis: Maudy Mishfanny
Sumber: Maudy Mishfanny
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI