Program Penelitian dan Pengembangan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2016
7 Apr 2016
Jakarta (6 April 2016). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pasal 685, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
Dengan dukungan 3 Pusat dan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT), penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan diarahkan untuk memberikan bahan penyusunan kebijakan bagi unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan di tahun 2016 dapat dilihat di sini.
(rin/vick/diad/bas)