Pusdiklat Teknis Laksanakan Monev Mutu pada Balai Diklat Keagamaan

7 Apr 2021
Pusdiklat Teknis Laksanakan Monev Mutu pada Balai Diklat Keagamaan

Surabaya (7 April 2021). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 801 menyebutkan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, dan pengendalian mutu. Pusdiklat juga melaksanakan bina substantif pendidikan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan pada balai.

Selaras dengan hal tersebut PMA Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM pada Kementerian Agama mengamanatkan Kepala Pusdiklat melakukan penjaminan mutu pelatihan dengan mengacu pada standar pelatihan.

Salah satu sasaran program pada perjanjian kinerja Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan adalah tersedianya pengembangan sistem pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan yang efektif. Indikator kinerjanya diukur melalui indeks kepuasan pengguna produk sistem pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.

Sejalan dengan regulasi yang ada, pada April 2021 Pusdiklat Teknis melaksanakan monitoring evaluasi (monev) mutu pada Balai Diklat Keagamaan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembangan standar mutu pelatihan teknis dan evaluasi program atas implementasi produk sistem. 

Salah satu monev yang sudah berjalan ialah pada Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya dengan petugas Efa Ainul Falah, Aden Daenuri, dan Ervy Alinda Lubis. Agenda kegiatan berupa pengisian angket, wawancara, dan diskusi. BDK sebagai pengguna memberikan penilaian tentang kepuasan terhadap produk sistem Pusdiklat khususnya kurikulum silabus pelatihan. Sesi diskusi diikuti oleh pejabat dan 29 widyaiswara teknis, diperoleh masukan yang konstruktif untuk pengembangan produk sistem, utamanya kurikulum silabus pelatihan. 

Pusdiklat teknis telah memperoleh sertifikat ISO 9001;2015 tentang quality management systems requirement. Selain itu, Pusdiklat  juga sudah terakreditasi A dari LAN dan memiliki kewenangan mengakreditasi diklat teknis fungsional dan keagamaan. Prestasi yang sudah diperoleh ini memacu Pusdiklat untuk terus meningkatkan kualitas program pelatihan. Dengan demikian kinerja sasaran pelatihan yaitu SDM Kementerian Agama dan masyarakat yang melaksanakan tugas dan fungsi Kemenag dapat lebih meningkat. (Ervy/bas)

 

 

 

Penulis: Ervy
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI