Pusdiklat Tenaga Administrasi Gelar Master Training Penguatan Moderasi Beragama
Jakarta (7 November 2021). Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama gelar Master Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan berlangsung di Hotel Kristal Jakarta Selatan selama lima hari dari tanggal 7 November–11 November 2021. Master training ini diikuti oleh 34 orang JPT Pratama, yaitu Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali diawal sambutannya mengatakan bahwa penguatan moderasi beragama dianggap sangat penting karena melihat kondisi kebangsaan dan keagamaannya, bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang bermasyarakat religius dan majemuk yang sangat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 29. ”Kementerian Agama menempatkan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di nomor satu dalam tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Kemandirian Pesantren, Revitalisasi KUA, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Religiousity Index, dan tahun Toleransi,” ujar Nizar di Jakarta, Minggu (7/11/2021).
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Menurut Nizar, arah Kebijakan PMB adalah berpegang teguh dengan esensi pokok ajaran agama (Nilai kemanusiaan, perdamaian dll), membangun kemashlahatan bersama, dan komitmen kebangsaaan.
Lanjut Nizar, implementasi keagamaan dan kebangsaan menghadapi tiga tantangan besar yaitu berkembangnya cara pandang dan sikap praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim yang mengesampingkan martabat kemanusiaan, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang memicu konflik, dan berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dan bertanah air dalam bingkai NKRI.
“Beragama itu memanusiakan manusia, ketiga tantangan tersebut, semua itu bisa tercerahkan dengan konsep moderasi beragama yaitu dengan menciptakan sikap dan dan perilaku yang moderat, sebab moderasi beragama merupakan perekat umat bergama dan komitmen kebangsaan," ungkapnya.
“Moderasi beragama tidak hanya dilakukan kepada ASN Kementerian Agama, tetapi lembaga pemerintahan lainnya juga TNI/Polri, mahasiswa, siswa, dan masyarakat guna tercipta kehidupan yang toleran, harmonis, dan damai sebagai konsep mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama, untuk bangsa yang harmonis dan toleran sehingga Indonesia bisa lebih maju melalui konteks moderasi beragama ini,” jelas Nizar.
Nizar Ali mengatakan ada lima kebijakan penguatan moderasi beragama yaitu penguatan cara pandang, sikap dan praktek beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
"Penyiaran agama agar diarahkan untuk pada konsep perdamaian dan kemaslahatan umat, untuk sistem pendidikan pendidikan bahwa sistem pendidikan harus berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi, proses pengajaran, guru dan tenaga kependidikan, maka peran pendis dan bimas islam memasukkan kurikulum moderasi beragama bagi pelajar, selanjutnya pengelolaan rumah ibadah, pengelolaan ruang publik, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, dengan melakukan peningkatan dan pemahaman moderasi beragama untuk kemaslahatan umat,” tandasnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap setelah kegiatan ini para peserta bisa melakukan program peningkatan moderasi beragama di lingkungan kerjanya masing-masing misalnya di sekolah seperti kemah lintas agama , dialog lintas agama antar pelajar, dan berbagai inovasi pengembangan pengetahuan moderasi beragama. “Ikuti dengan serius, aktif, dan berkomitmen kegiatan ini,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi A. Buchori melaporkan bahwa tujuan Master Training ini adalah terlatihnya JPT Pratama yang mampu memformulasikan kebijakan dan program Penguatan Moderasi Beragama, serta membangun lingkungan kerja yang menumbuhkan Moderasi Beragama.
“Master Training merupakan salah satu dari program pencepatan impelementasi internalisasi moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021,” ungkap Buchori.
“Dalam catatan kami, pelatihan ini juga menjadi sejarah karena sejak berdirinya Pusdiklat, inilah pertama kali Pusdiklat Tenaga Amdministrasi menyelenggaraan pelatihan bagi pejabat eselon II secara langsung,” sambungnya.
Fasilitator dan Narsumber berasal dari Tim Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama dan Instruktur Nasional Moderasi Beragama. Hadir juga pada kesempatan ini Kabid Penyelenggara Achmad Nidjam.[]
RS/diad