Pusdiklat Tenaga Administrasi Gelar Master Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Jabatan Tinggi Pratama Angkatan II
Jakarta (Balitbang Diklat)---Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama gelar Master Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama angkatan II. Kegiatan berlangsung di Hotel Kristal Jakarta Selatan pada 14 s.d. 19 Maret 2022.
Master training ini diikuti oleh 30 orang JPT Pratama, yaitu JPT Pratama Pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan PTKN. Namun dua orang dari Ditjen PHU diminta untuk ditunda pada angkatan berikutnya karena sedang bertugas di Arab Saudi.
Sekjen Kemenag RI Nizar Ali mengawali sambutannya mengatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama (PMB) dianggap sangat penting karena melihat kondisi kebangsaan dan keagamaannya, bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara bermasyarakat religius dan majemuk yang sangat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama.
“Beragama itu memanusiakan manusia, berbagai tantangan dapat tercerahkan dengan konsep moderasi beragama yaitu dengan menciptakan sikap dan dan perilaku yang moderat. Sebab moderasi beragama merupakan perekat umat bergama dan komitmen kebangsaan," jelasnya di Jakarta, Senin (14/3/22).
Menurut Nizar, Arah Kebijakan PMB adalah berpegang teguh pada esensi pokok ajaran agama (nilai kemanusiaan, perdamaian dll), membangun kemashlahatan bersama, dan komitmen kebangsaaan.
Nizar juga mengatakan implementasi keagamaan dan kebangsaan menghadapi tiga tantangan besar. Pertama, berkembangnya cara pandang dan sikap praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang memicu konflik. Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dan bertanah air dalam bingkai NKRI.
“Moderasi beragama tidak hanya dilakukan kepada ASN Kementerian Agama, tetapi lembaga pemerintahan lainnya juga TNI/Polri, Mahasiswa, siswa, dan masyarakat guna tercipta kehidupan yang toleran, harmonis, dan damai sebagai konsep mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama, untuk bangsa yang harmonis dan toleran sehingga Indonesia bisa lebih maju melalui konteks moderasi beragama ini,” jelas Nizar.
Nizar Ali mengatakan ada lima kebijakan penguatan moderasi beragama yaitu penguatan cara pandang, sikap dan praktek beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
"Penyiaran agama agar diarahkan pada konsep perdamaian dan kemaslahatan umat, untuk sistem pendidikan harus berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi, proses pengajaran, guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, ada peran Pendis dan Bimas Islam memasukkan kurikulum moderasi beragama bagi pelajar,” ujar Setjen Nizar yang menjabat pula sebagai Ketua Pokja Moderasi Beragama Kemenag ini.
Selanjutnya, papar Nizar, meliputi pengelolaan rumah ibadah, pengelolaan ruang publik, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya dengan melakukan peningkatan dan pemahaman moderasi beragama untuk kemaslahatan umat.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi A. Buchori melaporkan bahwa output master training ini adalah terlatihnya JPT Pratama yang mampu memformulasikan kebijakan dan program Penguatan Moderasi Beragama, serta membangun lingkungan kerja yang menumbuhkan Moderasi Beragama.
“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Training of Trainer Penguatan Moderasi Beragama dengan seleksi yang ketat, salah satunya adalah pembuatan makalah mengenai moderasi beragama sebelum dipanggil menjadi peserta,” tambahnya.
Fasilitator dan narsumber berasal dari Tim Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama dan Instruktur Nasional Moderasi Beragama. Hadir juga pada kesempatan ini Kabid Penyelenggara Achmad Nidjam. []
RS/diad