Puslitbang Bimas Agama Lakukan Penelitian untuk Menggali Potensi Masjid Menyebarkan Islam Rahmatan Lil’alamin

31 Mar 2017
Puslitbang Bimas Agama Lakukan Penelitian untuk Menggali Potensi Masjid Menyebarkan Islam Rahmatan Lil’alamin

Jakarta (31 Maret 2017). Sejak pertengahan Maret sampai pertengahan April nanti, tepatnya mulai 24 Maret sampai 10 April 2017, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan melakukan penelitian berbasis masjid di beberapa provinsi. Sebanyak 16 peneliti diterjunkan ke delapan provinsi, antara lain: Provinsi Aceh, DKI, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, dan Maluku.

Penelitian yang dikoordinir oleh Bidang Bimas Agama, Aliran, dan Kerukunan ini dikemas dengan program “Penelitian Peta Penyiaran Keagamaan Islam di Indonesia (Berbasis Masjid)”. Dalam pengarahannya di awal kesempatan rapat persiapan beberapa waktu lalu, Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Muharam, menjelaskan bahwa penelitian ini ditujukan untuk menggali potensi masjid dalam menyebarkan Islam Rahmatan Lil’alamin.

Seakan ingin menguatkan Kapus, Kepala Bidang Bimas Agama, Aliran dan Kerukunan, Kustini, memberikan alasan kenapa penelitian ini dilakukan. Menurutnya, Puslitbang ingin menindaklanjuti “9 Program Aksi Kementerian Agama pasca 212” hasil pertemuan Menteri Agama dengan beberapa pakar dan intelektual menyikapi dinamika keberagamaan umat Islam terakhir, terutama poin nomor delapan.

“9 Program Aksi Kementerian Agama pasca 212” tersebut antara lain: (1) Pembentukan lajnah tashih buku teks dan ajar agama dan keagamaan; (2) Pendidikan wawasan kebangsaan bagi guru dan tokoh agama; (3) Pendekatan ulama (Kyai dan Habaib) yang memiliki basis massa, terutama di daerah, dan pembentukan Jaringan Ulama Moderat; (4) Peningkatan kapasitas pengelolaan isu keagamaan di media sosial; (5) Penyelenggaraan riset persepsi umat beragama secara rutin dan berkala; (6) penyusunan kaidah tafsir dan fiqh berbasis Indonesia kekinian dan fiqh media sosial; (7) Penyusunan roadmap ekonomi umat, dengan optimalisasi modal ekonomi syariah dan peningkatan produktivitas bantuan pemerintah/sosial; (8) Pembinaan Masjid dan Majelis Taklim melalui pemetaan, pelatihan, dan sertifikasi da’i/khatib/mubaligh; dan (9) Pembentukan tim kreatif kekinian untuk reframingisu keagamaan di media massa dan media sosial.

Di samping itu, juga dikuatkan dengan kenyataan akan menguatnya kelompok keagamaan yang ekslusif dan cenderung mengumbar ujaran kebencian (hate-speech) dalam menyiarkan ajaran keagamaan, terutama di masjid dalam hal ini. Kenyataan sebaliknya, ada juga laporan dan temuan tentang adanya beberapa khatib yang ditengarai tidak memenuhi syarat-rukun dalam khutbah Jumatnya, imbuh pejabat perempuan bergelar Doktor ini pada suatu pertemuan. “Hal terakhir inilah yang mendasari beberapa elemen masyarakat menyampaikan keluhannya kepada Menteri Agama untuk dilakukan Sertifikasi Khatib/Da’i”, tambahnya. []

sumber gambar: www.imqum.com

Edijun/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI