Puslitbang LKKMO Kerjasana dengan IKAPI Jateng Selenggarakan Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama untuk Sekolah dan Madrasah

5 Mar 2020
Puslitbang LKKMO Kerjasana dengan IKAPI Jateng Selenggarakan Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama untuk Sekolah dan Madrasah

Klaten (5 Maret 2020). “Lahirnya UU nomor 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan berimbas pada perluasan tusi Kementerian Agama dalam menangani buku dengan konten keagamaan. Olehkarenanya kemudian terbit PMA nomor 9 tahun  2019 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama. Dalam PMA tersebut wewenang penilaian buku pendidikan agama diampu oleh Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama, c.q. Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasai  (Puslitbang LKKMO).”

Sebagai langkah awal, Puslitbang LKKMO mengagendakan kegiatan “Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah” yang salah satu lokasinya di Klaten, Jawa Tengah. Bekerja sama dengan IKAPI Jateng, acara sosialisasi di laksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 bertempat di Gedung Ki Hajar Dewantara, Penerbit Intan Pariwara, Klaten. Acara dihadiri oleh 35 orang peserta baik dari unsur penerbit ataupun pengurus IKAPI Jawa Tengah. Tak kurang dari 15 penerbit hadir dalam acara tersebut, yaitu Intan Pariwara, Aksara, Cempaka Putih, Saka, Mitra Kompetensi, Pustaka Insan Mandiri, Taka, Macana Jaya Cemerlang, Citra Aji Parama, Kompetensi Sinergi Pustaka, Skripta, Tiga Serangkai, Sinar Mandiri, Grafika 27, dan Nugra Media.

Acara dibuka oleh Ketua IKAPI Jawa Tengah, Ir. H. Tomy Utomo Putro, M.M. Dalam sambutannya, Pak Tomy menyambut baik acara yang dilaksanakan oleh Puslitbang LKKMO ini. “Acara ini penting sebagai ajang sharing informasi dan  “urun rembug” antara penyelenggara penilaian buku dengan para penerbit yang akan mengusulkan produknya untuk dinilai pada tahun ini,” demikian pernyataan Pak Tomy.   Ia mempersilakan peserta diskusi memanfaatkan waktu sebaik-baiknya unntuk menanyakan segala sesuaitu yang berkaitan dengan teknis dan substansi dari penilaian buku yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama ini. “Jangan sungkan-sungkan ya,“ selorohnya. Selanjutnya ia berharap sosialisasi ini akan membawa manfaat dan  bisa diterusi dengan kegiatan yang lebih teknis semacam bimbingan teknis untuk pihak penerbit agar mampu menghadirkan buku pendidikan agama sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerrian Agama. Kegiatan bisa dilaksanakan oleh IKAPI bekerjasama dengan Kementerian Agama.

Acara selanjutnya menghadirkan Retno Kartini sebagai narasumber mewakili Puslitbang LKKMO. Secara ringkas ia memaparkan tentang proses penilaian buku pendidikan agama mulai dari regulasi yang mendasari, tujuan, wewenang penilaian, alur dan proses penilaian, aspek penilaian, temuan penting penilaian buku tahun 2019 sampai hal-hal yang harus diperhatikan penerbit ketika mengusulkan buku untuk dinilai. Narasumber manyatakan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan penerbit adalah bahwa buku tidak boleh melanggar aspek norma, seperti tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak memuati SARA, pornografi, radikalisme  agama, kekerasan, ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya. Jika buku memuati beberapa hal tersebut maka akan tereliminasi dalam tahap awal (prapenilaian). Beberapa hal teknis juga disampaikan seperti jadwal penilaian yang direncanakan akan dimulai pada bulan April 2020. Hal lain yang perlu diperhatikan  oleh penerbit adalah penetapan batas maksimal pengusulan buku sebanyak 30 judul, 1 judul buku sebanyak 10 eksemplar, serta  buku dalam bentuk dammy dan belum ber-ISBN.

Sesi diskusi seputar penilaian buku  terlihat seru dan meriah. Hampir semua peserta berpartisipasi aktif baik bertanya, sharing info, “berkeluh-kesah”, dan menyampaikan ide-ide segar berdasarkan pengalaman mengikuti penilaian buku yang diselenggarakan oleh Puskurbuk. Hasil diskusi mengerucut pada pokok-pokok pikiran berikut:

  1. Kegiatan sosialisasi perlu dilanjuti dengan Bintek untuk menyusun buku pendidikan agama sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementertian Agama.
  2. Jadwal pendaftaran penilaian buku perlu diinformasikan lebih awal agar penerbit memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dan menyiapkan dummy buku. Para penerbit mengusulkan rentang waktu sejak pendaftaran hingga penyerahahan dummy  buku antara 2-3 bulan.
  3. Penyerahan fisik dummy buku sebanyak 10 eksemplar (semua asli) sangat memberatkan penerbit dari segi biaya operasional. Usul yang disampaikan, penerbit mengirim buku asli (berwarna) cukup 3 esksemplar dan sisanya  dalam bentuk fotokopi (hitam putih).
  4. Pedoman penilaian buku dan instrumennya sebaiknya dishare agar dapat diacu dalam penulisan buku.
  5. Masa berlaku hasil penilaian selam 3 tahun perlu ditinjau ulang, terutama untuk buku non teks. Dalam kurun waktu tersebut dimungkinkan penerbit belum balik modal dan masa berlakunya bisa jadi sudah lewat/habis.
  6. Buku Pendidikan Agama untuk Madrasah disusun mengacu pada KI KD yang baru sesuai dengan PMA No. 183 Tahun 2019.
  7. Penerbit akan menghilangkan identitas buku yang diusulkan (fotokopi) adapun buku asli (berwarna) tetap memiliki identitas buku lengkap.
  8. Mushaf standar dan terjemahnya, serta font transliterasi  sebaiknya dishare ke penerbit.

Pasca diskusi, IKAPI Jateng cepat merespon tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini. Acara lanjutan berupa Bintek Penulisan Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan akan difasilitasi oleh pengurus IKAPI Jateng. Diskusi dengan mengundang para penulis dan editor buku akan dilaksanakan di Solo pada tanggal 28 Maret 2020. Beberapa narasumber akan diundang untuk mengisi materi seputar regulasi penilaian buku, kurikulum dan materi pembelajaran, penjabaran KI KD, aspek kebahasaan dan tadqiq, mendedah instrumen penilaian buku pendidikan agama, serta aspek penyajian dan grafika. Bintek diharapkan akan menghasilkan materi buku pendidikan agama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Antusiasme IKAPI Jateng ini patut diacungi jempol. Semangatnya untuk ikut mengawal hadirnya buku atau bahan ajar berkualitas sejalan dengan tujuan yang diusung oleh Kementerian Agama.

Diskusi diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa perlu meningkatkan sinergitas antara penyelenggara penilaian buku dan para pihak yang dilayani yaitu penerbit masyarakat. Sinergitas dengan tetap memegang teguh prinsip netralitas tentunya.  Menghadirkan bahan ajar yang berkualitas, memuati nilai moderasi, dan tidak melanggar  norma menjadi kepentingan bersama utnuk mendukung Indonesia maju dan unggul. []

Ret-No/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI