Puslitbang LKKMO-UINSA Inisiasi Standardisasi Layanan Keagamaan: Harmonisasi Lintas Agama dalam Layanan KUA di Bali

19 Okt 2024
Puslitbang LKKMO-UINSA Inisiasi Standardisasi Layanan Keagamaan: Harmonisasi Lintas Agama dalam Layanan KUA di Bali
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) bersama UIN Sunan Ampel Surabaya mengambil data di KUA Denpasar Timur, KUA Denpasar Selatan, KUA Denpasar Barat, dan KUA Kuta, Jumat (18/10/2024).

Denpasar (Balitbang Diklat)--- Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) menggandeng UIN Sunan Ampel Surabaya guna melaksanakan standardisasi dan monetisasi program berdampak, khususnya dalam bentuk layanan-layanan keagamaan utama yang diberikan oleh Kementerian Agama.

 

Tim Puslitbang LKKMO Maudy Mishfanny mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan. “Untuk mendukung program ini, dilakukan penggalian data di Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Manado, NTB, Padang, Yogyakarta, dan Bali,” ungkapnya di Denpasar, Jumat (18/10/2024).

 

Pada kesempatan tersebut, Maudy bersama Tim UIN Sunan Ampel Surabaya Dliayul Muflihin dan Iksan Kamil, mengambil data di empat KUA, yakni KUA Denpasar Timur, KUA Denpasar Selatan, KUA Denpasar Barat, dan KUA Kuta. Pertemuan dihadiri oleh Kepala KUA dan penyuluh agama Islam dari masing-masing KUA.

 

“Hadir pada hari ini, penyuluh agama Islam KUA Denpasar Selatan Muhammad Taufik Hidayat, Kepala KUA Denpasar Timur H. Nur Achmad Khomeiny, Kepala KUA Denpasar Barat H. Kusnadi Abdillah, dan Kepala KUA Kuta H. Fathurrahim, kata Maudy.

 

Menurut Maudy, diskusi menunjukkan bahwa meskipun KUA menyediakan layanan untuk semua agama, volume layanan untuk umat Islam tetap lebih mendominasi.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala KUA Kuta H. Fathurrahim mengatakan bahwa pada dasarnya di KUA terdapat layanan-layanan yang diberikan kepada agama selain Islam, tetapi memang secara masih didominasi oleh layanan keagamaan Islam.

 

“Bimbingan calon pengantin yang diadakan juga melibatkan peserta dari kalangan nonmuslim, mencerminkan semangat toleransi yang tinggi di masyarakat Bali. Kegiatan ini mencakup isu-isu penting seperti kesehatan, termasuk perhatian terhadap stunting di kalangan bayi dan anak-anak,” kata Fathurrahim.

 

Kepala KUA Denpasar Barat H. Kusnadi Abdillah turut menanggapi. Ia mengungkapkan jika materi pada bimbingan kawin tidak hanya yang berbasis keagamaan saja. “Selain itu, ada juga pembahasan isu seputar bayi dan anak, seperti misalnya yang paling krusial adalah terkait stunting,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Kusnadi, terdapat inisiatif Kampung Moderasi Beragama (KMB) di setiap kecamatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Program ini akan diatur secara resmi melalui surat keputusan.

 

“Dengan adanya KMB, penyuluh lintas agama memiliki kesempatan untuk berbagi informasi dan membantu satu sama lain dalam bimbingan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Kepala KUA Denpasar Timur Nur Achmad Khomeiny menyampaikan masih terdapat tantangan dalam melaksanakan program-program tersebut. Tantangan yang dihadapi termasuk kesulitan dalam mengumpulkan peserta nonmuslim untuk acara di KUA, mengingat banyak kegiatan keagamaan seperti bimbingan perkawinan yang berlangsung di gereja atau tempat ibadah lainnya.

 

“Para penyuluh dari agama Hindu juga mengalami kesulitan dalam menyampaikan nasihat keagamaan karena harus mendapat izin dari tokoh adat setempat,” tutur Nur Achmad.

 

“Tantangan dalam bimbingan perkawinan ini memang terkadang masih sulit untuk mengumpulkan catin yang berasal dari non-muslim, karena dari tempat ibadah masing-masing biasanya juga ada bimbingan perkawinan,” imbuhnya.

 

Dalam hal pencatatan pernikahan lintas agama, pelaksanaannya tetap dilakukan oleh tokoh agama masing-masing, meskipun ada potensi untuk pengembangan layanan ini. Namun, praktiknya masih memerlukan kajian mendalam lebih lanjut.

 

Selain itu, upaya revitalisasi sarana dan prasarana KUA juga sangat diperlukan agar mampu menampung layanan yang lebih bervariasi, termasuk pelaksanaan pencatatan pernikahan lintas agama. “Sejauh ini, KUA berkomitmen untuk melayani semua agama, meskipun dalam porsi yang berbeda-beda, guna menciptakan harmoni dan saling pengertian antarumat beragama di masyarakat,” pungkasnya menutup diskusi.

 

(Maudy Mishfanny)

Penulis: Maudy Mishfanny
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI