Rancangan Peraturan Menag terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

23 Okt 2020
Rancangan Peraturan Menag terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Bogor (23 Oktober 2020). Ditjen Bimas Islam menginisiasi sebuah pertemuan guna menghimpun seluruh karya intelektual bangsa di Kementerian Agama (Kemenag). Kegiatan dengan tema Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini berlangsung di Bogor pada 22 s.d 24 Oktober 2020.

Pertemuan diikuti oleh perwakilan seluruh Unit Eselon I di Kemenag dengan menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari Perpustakaan Nasional Sri Marganingsih, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Fuad Nasar, Kepala Biro Hukum dan KLN M. Mudhofir, dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim.

Pada kesempatan itu, Sri Marganingsih menyampaikan secara daring beberapa hal terkait draft rancangan peraturan. Intinya pendampingan akan terus dilakukan  mengingat hal ini adalah bagian dari pembinaan yang dilakukan Perpustakaan Nasional baik terhadap koleksi maupun perpustakaan pada instansi Kementerian Agama.

“Kami akan melakukan pendampingan sebagai bentuk pembinaan. Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam itu sendiri meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pegawasan,” ungkap Sri.

Selanjutnya Muhammad Fuad Nasir menyampaikan bahwa dibutuhkan peraturan terkait SSKCKR di Kemenag yang meliputi seluruh terbitan yang ada pada unit di instansi ini.

Secara garis besar SSKCKR tersebut memiliki tujuan penting, yaitu terciptanya kesadaran akan pentingnya terbitan di Lingkungan Kementerian Agama sebagai upaya meningkatankan kualitas intelektual bangsa; terkontrolnya terbitan di masing-masing unit dengan berkembang secara dinamis dan terarah; dan memberikan wadah hasil terbitan yang sudah di produksi yang selama ini belum memiliki tempat yang khusus untuk mengumpulkan dan menginventarisir sesuai peraturan.

“Berbagai terbitan di lingkungan Kemenag diharapkan bisa bermanfaat bagi lembaga maupun masyarakat. Bagaimana pun Kemenag menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas intelektual bangsa. Dengan demikian, institusi ini dipandang perlu mencanangkan sebuah peraturan/regulasi sebagai wadah dan prosedur  pengelolaan semua karya yang diterbitkan di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Fuad Nasir.

Sementara itu, M. Mudhofir yang hadir langsung menyampaikan hal yang penting. Menyoroti Undang-undang SSKCKR, Mudhofir menekankan bahwa UU tersebut disusun dalam usaha mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih lanjut Mudhofir menyampaikan, regulasi ini mengatur pelaksanaan SSKCKR yang dimulai dari penyerahan, pengelolaan hasil, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga penghargaan. SSKCKRR ini berguna untuk meningkatkan keterbukaan media dan sarana publik agar publikasi yang dihasilkan di Kemenag dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Menurutnya UU KCKR terbaru No. 13 Tahun 2018 adalah sebuah legitimasi dan sebuah produk reformasi UU yang dirancang bukan sebagai pengepul dari karya-karya yang diserahkan tetapi berperan sebagai penghubung lintasan sejarah, karena jika terkait peradaban bangsa, Indonesia adalah salah satu peradaban tertua di dunia. Pelaksanaan serah SSKCKR bertujuan untuk mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, mewujudkan pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR. Dan kemudian, meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian.

Moh. Agus Salim menyampaikan bahwa Ragam Khazanah Keislaman merupakan bagian dari  Karya Cetak dan Karya Rekam Keagamaan. Transformasi intelektual melalui penerbitan buku-buku Islam dan pengaruh karya-karya keislaman terhadap dakwah Islam di masyarakat, merupakan alasan penting akan adanya perhatian khusus terhadap karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Agama.

Sepanjang pertemuan terkait SSKCKR ini terjadi diskusi yang cukup dinamis. Diantara catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian dan pembahasan lebih lanjut diantaranya, perlu pembahasan mengenai jenis KCKR yang perlu dihimpun di Kementerian Agama; penghimpunan seluruh khazanah intelektual  di Kemeterian Agama harus dipusatkan, karenanya perlu “rumah” dan leading sector yang memiliki  mandat tersebut; penghimpunan ini tidak dilakukan secara sektoral tetapi harus terintegrasi, dan; adanya Afirmasi Kebijakan.

Pertemuan yang diinisiasi Bimbingan Masyarakat Islam tidak berhenti sampai di sini, sinergi dan kerja sama dengan unit-unit eselon 1 lainnya sangat diperlukan agar bola ini terus bergulir hingga Rancangan PMA tentang SSKCKR di Kementerian Agama terbentuk. Badan Litbang dan Diklat yang memiliki unit perpustakaan sejatinya menjadi bagian penting dalam peran ini. Dari sinilah, yakni tahun 2017 awal mula draft awal dibuat yang selanjutnya pada tahun 2018 berhasil dibentuk SK Kepala Badan No. 49 Tahun 2018  tentang SSKCKR di Lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Semoga Rancangan RPMA ini menjadi semangat awal yang baik dan memberikan kesadaran betapa besar dan pentingnya semua sumber informasi dan rekam jejak serta derap langkah Kementerian Agama dihimpuan, dilestarikan, dan didayagunakan untuk kemajuan bangsa.[]

HAR/diad

Penulis: Hariyah
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI