Reformasi Layanan Publik, Balitbang Diklat Siapkan Skenario Baru

16 Jan 2025
Reformasi Layanan Publik, Balitbang Diklat Siapkan Skenario Baru
Kaban Suyitno pada kegiatan Pembahasan dan Koordinasi Awal Penyusunan Naskah Akademik Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balai Litbang Agama, dan Balai Diklat Keagamaan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Koordinasi Awal Penyusunan Naskah Akademik Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balai Litbang Agama, dan Balai Diklat Keagamaan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

 

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno menyampaikan rencana penyesuaian Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenag sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam pembahasan internal terkait skenario perubahan dan pemekaran UPT.

 

"Kita perlu mengetahui apa saja yang perlu disesuaikan pasca PMA 33 Tahun 2024. Dokumen ini sudah dibahas berkali-kali, dan saat ini kita sedang fokus pada tindak lanjut PMA 33. Nantinya akan ada PMA baru terkait UPT," jelas Suyitno.

 

Menurut Suyitno, UPT di Kementerian Agama tidak hanya berada di bawah Balitbang Diklat, tetapi juga di beberapa unit Eselon I lainnya. Saat ini, terdapat empat jenis UPT, yaitu Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), dan Loka.

 

Suyitno menyoroti pentingnya penyesuaian struktur UPT sesuai dengan regulasi. Ia menjelaskan bahwa LPMQ tidak dapat berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) melainkan harus berada di bawah Direktorat Jenderal atau Badan terkait.

 

"LPMQ sangat masuk akal jika berada di bawah Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam karena posisinya sebagai penunjang dan pendukung," tambahnya.

 

Adapun untuk UPT lainnya, seperti BDK, BLA, dan Loka, terdapat berbagai tingkatan eselon, mulai dari Eselon IIIA hingga Eselon IIA. Kementerian Agama tengah mempertimbangkan dua skenario: pemekaran dan perubahan.

 

Pemekaran sendiri artinya menambah jumlah UPT, terutama di provinsi-provinsi dengan populasi besar dan kebutuhan layanan ASN yang tinggi. Sedangkan perubahan mengubah status atau tingkatan UPT, seperti menaikkan status Loka atau BLA menjadi BDK. Transformasi dari Eselon IIIA menjadi IIA.

 

Suyitno menegaskan bahwa skenario baru masih dalam tahap penggodokan. Namun, langkah awal yang telah diwacanakan adalah pemekaran BDK di beberapa titik baru. "Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan SDM di Kementerian Agama," ungkapnya. (Fernanda Ariestiara)

 

 

 

Penulis: Fernanda Ariestiara
Sumber: Nanda
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI