Reformulasi Pelatihan Keagamaan, Kemenag Hadir Untuk Cerdaskan Umat

22 Jul 2024
Reformulasi Pelatihan Keagamaan, Kemenag Hadir Untuk Cerdaskan Umat
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno saat memberikan arahan pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Perluasan Akses Pelatihan Keagamaan Berkelanjutan melalui Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno menegaskan landasan filosofis dibutuhkannya reformulasi pelatihan keagamaan adalah karena tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag) yang paling hakiki berhubungan dengan urusan keagamaan.

 

“Tusi Kemenag berhubungan dengan hal-hal keagamaan. Hal tersebut meliputi pendidikan agama secara formal dengan sasaran ASN maupun bidang keagamaan dengan sasaran output mencerdaskan umat,” ungkap Kaban Suyitno saat memberikan arahan pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Perluasan Akses Pelatihan Keagamaan Berkelanjutan melalui Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat di Jakarta, Senin (22/7/2024).

 

“Inilah yang akan menjadi sasaran utama pelatihan keagamaan,” imbuhnya di hadapan para perwakilan organisasi keagamaan, lembaga keagamaan, dan unit eselon II di lingkungan Kemenag yang hadir.

 

Menurut Suyitno, pelatihan keagamaan harus based on organisasi masyarakat dan bimbingan masyarakat yang sesuai dengan agamanya. Bukan berdasarkan kebutuhan widyaiswara atau Pusdiklat.

 

“Oleh karena itu, Balitbang Diklat harus mendengar kebutuhan umat. Apakah pelatihan masih relevan dan berdampak; sebab antara input, proses, dan output harus linear,” paparnya.

 

Balitbang Diklat perlu mengkontektualisasikan pelatihan dari sisi materi, sisi widyaiswara, hingga sisi media pembelajaran. Proses ini membutuhan kerja sama dan kolaborasi sebab yang paling tahu dengan kebutuhan konten pelatihan (kursil) adalah stakeholder terkait.

 

“Mengingat pentingnya proses ini, kami secara serius menggandeng seluruh mitra strategis dengan penandatanganan MoU dan MoA. Pelatihan tidak boleh stagnan, harus terus mengikuti perkembangan kebutuhan dan zaman,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Suyitno memaparkan bahwa Balitbang Diklat sedang merancang pemetaan untuk menggali potensi filantropi keagamaan. Profiling filantropi bisa juga digunakan untuk cost sharing pelatihan keagamaan.

 

“Harapannya umat akan tercerahkan secara maksimal lewat pelatihan yang terstruktur. Kita perlu menyiapkan pelatihan keagamaan yang terstandarisasi,” katanya.

 

Balitbang Diklat ingin merumuskan standar nasional layanan keagamaan. Standarisasi tersebut akan mendorong pembangunan bidang keagamaan yang lebih terstruktur.

 

 

Bangun Kolaborasi Besar Pelatihan Keagamaan

Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengatakan rencana penandatanganan diawali dengan komunikasi dan audiensi secara langsung kepada para stakeholder guna mendapat insight serta masukan terkait rencana reformulasi kurikulum pelatihan keagamaan berkelanjutan dengan pola kemitraan pemerintah dan masyarakat.

 

“Pelatihan keagamaan yang diselenggarakan Balitbang Diklat masih minim, sehingga layanan keagaman yang menjadi core business Kemenag sebagai program prioritas belum maksimal,” ungkapnya.

 

Menurut Mastuki, pelatihan masih terbatas sehingga belum bisa melayani umat secara maksimal, serta lembaga keagamaan yang menjadi mitra strategis dari Kemenag.

 

Menyikapi hal tersebut, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan meluncurkan pelatihan digital keagamaan melalui Massive Open Online Course (MOOC) Pintar. Namun masih ada kendala terkait konten spesifik terkait pelatihan keagamaan.

 

“Ke depan, kami akan mengekspansi pelatihan keagamaan dengan menggandeng mitra keagamaan. Sebab sejatinya mitra strategis tersebut perlu mendapatkan dukungan agar dalam penyusunan konten pelatihan lebih sesuai dengan kebutuhan umat,” tuturnya.

 

Pusdiklat Teknis, lanjut Mastuki, tengah melakukan trial course pengelolaan rumah ibadah bagi semua agama. Ujicoba bertujuan agar saat landing, pelatihan bisa berjalan sesuai dengan masukan, saran, dan kebutuhan para stakeholder.

 

“Ujicoba pelatihan dilakukan melalui MOOC Pintar, kemudian digabungkan dengan hybrid learning. Pelatihan ini merupakan penggabungan antara pembelajaran asynchronous dan synchronous,” ujarnya.

 

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya mewakili stakeholder yang menyampaikan apresiasi terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman. Menurutnya, kehadiran organisasi masyarakat keagamaan dan bimas berbagai agama merupakan wujud nyata dari kebhinekaan.

“Kolaborasi antara ormas keagamaan dan pemerintah perlu dijalin dengan baik agar dapat berkontribusi sesuai bidangnya. Kerja sama lintas agama bertujuan membangun manusia rohani, jasmani, dan sosial,” ucapnya.

 

“Kolaborasi juga akan meningkatkan kualitas SDM yang rukun, guyub, dan toleran sebagai cerminan anak bangsa. Inilah yang ingin kita tuju bersama,” pungkasnya.

 

Berikut daftar lembaga/organisasi keagamaan yang menandatangani Nota Kesepahaman Perluasan Akses Pelatihan Keagamaan Berkelanjutan melalui Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat dengan Kepala Badan Litbang dan Diklat:

1.    Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) – Ahmad Imam M Rais

2.    Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) - Pramana

3.    Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) – Wisnu Bawa Tenaya

4.    Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) - Budi S. Tanuwibowo

5.    Dewan Masjid Indonesia (DMI) – Rahmat Hidayat

 

Daftar Unit Kerja Eselon II Kementerian Agama yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Pusdiklat Teknis (untuk unit lain akan menyusul pada kesempatan berikutnya):

1.    Direktur Urusan Agama Kristen  - Amsal Yowei

2.    Direktur Urusan Agama Hindu – IGM Sumartha

3.    Direktur Urusan Agama Katolik – Aloma Sarumaha

4.    Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha – Nyoman Suriadarma

5.    Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu – Susari

 

(diad)

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Pusdiklat Teknis
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI