Rekam Jejak Syarat Calon Peserta PKA
Bogor (Balitbang Diklat) --- "Apresiasi bagi Pusdiklat Tenaga Administrasi yang telah bersinergi dengan kami, untuk menghasilkan pejabat memiliki rekam jejak yang bersih."
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan pada saat menyampaikan materi Pengolahan Data dan Screening Calon Peserta PKA pada Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) melalui zoom, Jumat (2/2/2024).
Dalam rangkaian pra penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) diharuskan memenuhi salah satu syarat administrasi yaitu proses screening calon peserta.
Dari 125 orang calon peserta PKA yang diusulkan untuk di-screening, dinyatakan 120 orang lolos. "Screening ini bertujuan untuk mendapatkan calon peserta PKA yang penuh integritas." tegasnya.
Menurut Kastolan, screening tersebut sejalan dengan tujuan rekam jejak baik dan bersih bagi calon peserta yang nantinya akan mengikuti PKA, tahun ini direncanakan sebanyak dua angkatan.
"Rekam jejak ini kami kategorikan dalam hal ada atau tidak adanya hukuman disiplin, serta tidak masuk dalam layanan pengaduan masyarakat (dumas) dan whistle blowing system (WBS),” ujarnya.
“Ke depannya, kami berharap kriteria rekam jejak yang diajukan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama lebih luas lagi, yaitu ada tidaknya saldo temuan baik dari Itjen, BPKP, maupun BPK. Hal ini dapat menegaskan kriteria calon peserta yang dihasilkan penuh integritas,” imbuhnya.
Mengenai hukuman disiplin (hukdis), kategori review dan screening ada tiga jenis yaitu bebas hukdis, masa hukdis, dan proses rekomendasi hukdis.
"Kami pun melakukan hal yang sama ketika mengikuti kegiatan di KPK. Mengajukan nama peserta untuk direviu rekam jejaknya. Ya, kami harus bisa memberi contoh dan teladan juga bagi ASN Kemenag," tambahnya.
Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan (SCPPK) dilaksanakan di Hotel Onih, Bogor, tanggal 1 s.d 3 Februari 2024 diikuti oleh 30 orang peserta berasal dari Pusdiklat Tenaga Administrasi, Sekretariat Balitbang, Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, serta instansi pembina yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Yn/diad