Rekomendasi dan Panca Aksi untuk Penguatan Moderasi Beragama

8 Mar 2024
Rekomendasi dan Panca Aksi untuk Penguatan Moderasi Beragama
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Utara (6-8/3/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kementerian Agama RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi dan panca aksi yang bertujuan untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Langkah-langkah ini dihasilkan dalam rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan Balitbang Diklat di Jakarta.

 

Berikut adalah rangkuman rekomendasinya:

 

1. Memastikan adanya kebijakan teknis, turunan dari Perpres 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama dan PMA No 3 Tahun 2024 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

2. Memastikan tersedianya dukungan anggaran di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

3. Membentuk ekosistem penguatan moderasi beragama setiap K/L dan Pemerintah Daerah dengan menggandeng kelompok strategis sebagai stakeholder.

4. Melakukan koordinasi lintas instansi, stakeholder lainnya dan masyarakat serta menyampaikan laporan implementasi Penguatan Moderasi Beragama melalui Sekretariat Bersama cq. Kementerian Agama.

5. Menyelaraskan konsep dan kerangka kerja Penguatan Moderasi Beragama sesuai tugas dan fungsi.

6. Mendorong Penguatan Moderasi Beragama sebagai instrumen untuk mencegah dan menurunkan eskalasi konflik, dalam skala regional, nasional dan global. 

 

Selain itu, terdapat juga lima poin Panca Aksi untuk Penguatan Moderasi Beragama:

 

1. Melakukan pemetaan kelompok strategis sebagai mitra implementasi Penguatan Moderasi Beragama untuk mendukung terbentuknya ekosistem Penguatan Moderasi Beragama.

2. Menyelenggarakan program Penguatan Moderasi Beragama baik melalui diseminasi, orientasi, pendidikan dan pelatihan, konferensi, dialog (regional, nasional maupun internasional) dan kegiatan lainnya yang relevan serta memastikan program Penguatan Moderasi Beragama yang berdampak.

3. Merancang program dan gerakan Penguatan Moderasi Beragama yang kreatif, inovatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk kalangan generasi muda dan lainnya. 

4. Menyinergikan secara periodik program dan rencana aksi Penguatan Mderasi Beragama antar masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.

5. Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi Penguatan Moderasi Beragama sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 melalui Sistem Monitoring Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama.

 

Diharapkan dengan adanya rekomendasi dan panca aksi ini, moderasi beragama di Indonesia dapat semakin diperkuat dan menjadi dasar untuk menciptakan harmoni dan kedamaian dalam masyarakat. (Barjah/bas/sri)

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI