Restrukturisasi Balai Litbang Agama, Mendesak dan Perlu

4 Feb 2015
Restrukturisasi Balai Litbang Agama, Mendesak dan Perlu

Jakarta (4 Februari 2015). Struktur organisasi Balai Litbang Agama (BLA) dinilai sudah saatnya mengalami restrukturisasi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbangdiklat), Abd. Rahman Mas’ud, dalam Rapat Kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Selasa (3/2).

Rapat yang digelar di Kantor Kementerian PAN RB secara khusus membahas usulan restrukturisasi BLA yang diajukan oleh Balitbangdiklat. Sebagaimana diketahui, BLA merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balitbangdiklat yang bertugas untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang agama.

Terdapat tiga UPT BLA. Pertama, BLA Jakarta yang memiliki wilayah kerja Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kedua, BLA Semarang. Balai Litbang yang berada di Propinsi Jawa Tengah tersebut memiliki wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Ketiga, BLA Makassar. Balai Litbang yang terletak di wilayah timur Indonesia ini memiliki wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Struktur organisasi BLA saat ini terdiri dari satu jabatan eselon III (Kepala Balai Litbang), satu jabatan eselon IV (Kasubbag Tata Usaha), dan tiga jabatan eselon V (Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian, dan Kepala Urusan Umum).

Kabalitbangdiklat menyatakan terdapat dua alasan mengapa restrukturisasi Balai Litbang Agama (BLA) dinilai perlu dan mendesak.Pertama, secara substantif, kinerja BLA yang dituntut semakin professional dirasa perlu diikuti dengan adanya restrukturisasi organisasi. Hal ini karena struktur kelembagaan BLA yang hanya terdiri dari satu pejabat eselon IV pada Subbagian Tata Usaha dan tiga pejabat setingkat eselon V dianggap sulit untuk memberikan kontribusi secara optimal.

Kedua, keberadaan data dan informasi kelitbangan yang semakin dibutuhkan dalam pengambilan keputusan menuntut BLA untuk lebih profesional dalam pengelolaan penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, perlu dibentuk dua jabatan struktural baru setingkat eselon IV yang bertugas untuk: 1) melakukan perencanaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan 2) mengumpulkan dan mengelola data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan.

Menanggapi paparan Kabalitbangdiklat, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Rini Widyantini menyarankan agar Balitbangdiklat untuk sementara ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya berdasakan struktur yang ada. Hal ini karena Kementerian PAN RB sedang melakukan kajian secara menyeluruh terhadap struktur organisasi. Tidak hanya Kementerian Agama, tetapi seluruh kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah. Dimulai dengan restrukturisasi organisasi pusat, Kementerian PAN RB juga akan melakukan restrukturisasi UPT di daerah.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Balitbangdiklat bersabar menunggu restrukturisasi UPT yang akan dilakukan oleh Kementerian PAN RB. Rini juga menyarankan agar Balitbangdiklat melakukan kajian yang lebih mendalam tentang kebutuhan struktur organisasi BLA. Ia menyatakan kalaupun Balitbangdiklat akan mengajukan tambahan jabatan eselon IV, maka jabatan tersebut harus benar-benar mencerminkan tugas administratif, bukan fungsional.[]

ags/viks/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI