Revisi PMA Penilaian Buku untuk Tekan Peredaran Buku Ilegal

14 Jul 2023
Revisi PMA Penilaian Buku untuk Tekan Peredaran Buku Ilegal
Kaban Suyitno pada kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama Sidang Tim Penyelia Utama yang diselenggarakan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), di Jakarta, Jumat (17/7/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama supaya ditinjau kembali.

Menurut Kaban, PMA tentang penilaian buku ini apakah memiliki power atau tidak dalam konteks mem-pressure penerbit.

“Ketika misalnya penerbit itu tetap menerbitkan bukunya tanpa rekognisi dan justifikasi dari kita sebagai yang punya otoritas di bidang pendidikan agama,” ujar Kaban saat memberikan arahan pada kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama Sidang Tim Penyelia Utama yang diselenggarakan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), di Jakarta, Jumat (17/7/2023).

Kita, kata Kaban, belum menyasar buku-buku di luar pendidikan agama. PMA itu ditinjau, supaya wilayah tentang penilaian buku itu bisa menjadi luas. Tidak hanya bicara tentang pendidikan agama, tetapi juga semua teks agama yang bentuknya produk buku dari penerbit.

“Sehingga, PMA yang baru tentang penilaian buku agama, teks agama, maupun pendidikan agama menjadi salah satu wilayah Lektur ataupun di Bimas. Kemudian pintunya satu, dan yang bertanggung jawab juga satu. Ini penting, mengontrol peredaran buku agama dengan satu pintu,” ucap Kaban.

Mengenai PMA Buku Pendidikan Agama, Kaban ingin adanya daya pressure. Misalnya, ketika penerbit tidak mau mengajukan penilaian ke Balitbang Diklat Kementerian Agama. Kita bisa mengumumkan bahwa itu buku-buku yang tidak bisa dijustifikasi. 

“Betapa setiap buku yang ilegal, artinya tidak dapat rekognisi dari Balitbang Diklat supaya kita memiliki nilai power,” tutur pria kelahiran Tulungagung ini.

Poinnya revisi PMA yang dimaksud Kaban ini, pihaknya ingin melakukan penilaian lebih serius dengan sekian banyak buku, bahkan dengan PMA yang baru nanti, bisa memberhentikan dan menyetop peredaran buku yang tidak sejalan dengan PMA.  

“Saya berharap ke depannya bisa melibatkan kampus dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas dan melakukan refreshment terhadap penilai dan verifikator, dengan melibatkan banyak lembaga, kita semakin bagus dan selektif lagi kita dalam penilaian buku ini,” pungkas Kaban. (Barjah/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI