Sah! KemenPAN-RB Tetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran
Jakarta (Balitbang Diklat)---Usulan kelas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an (JF PTQ) yang diajukan oleh Kementerian Agama telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 8 November 2022.
Pada BAB I Pasal 1 ayat (5) disebutkan JF PTQ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Qur'an. Pengembangan Tafsir Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (5) diuraikan dalam ayat (7) yaitu kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an.
Instansi pembina JF PTQ adalah Kementerian Agama. Ketentuan ini disebutkan dalam BAB I Pasal 1 ayat (21), berbunyi: instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an yang selanjutnya disebut instansi pembina kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama. Dengan demikian, JF PTQ menjadi JF keempat yang berada di bawah instansi Kemenag setelah JF Penyuluh Agama, JF Penghulu, dan JF Pentashih Mushaf Al-Qur'an.
JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian. Pengangkatan PNS untuk menduduki JF PTQ dapat dilakukan dengan 4 mekanisme: a. Pengangkatan pertama; b. Perpindahan dari jabatan lain; c. Penyesuaian; atau d. Promosi. Ada 5 jenjang jabatan dalam JF PTQ sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut:
Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama;
Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Muda;
Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Madya; dan
Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Utama.
Berikutnya, Kemenag dalam hal ini dilaksanakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang dan Diklat selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan KemenPan-RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis (Juknis) untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2).[]
Bp/diad