Sangkalan Capai Target dan Sinergi Kinerja
Oleh:
Andriandi Daulay
Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam pidato peringatan 17 Agustus 1964, untuk pertama kalinya Presiden Soekarno menyampaikan gagasan tentang Trisakti. Beliau berpesan: Berdaulat dalam politik, Berdikari dalam bidang ekonomi, dan Berkepribadian dalam berkebudayaan. Gagasan ini dipicu oleh pengalaman kolonialisme penjajah di Indonesia. Hal ini berdampak pada rusaknya mental bangsa, sistem perekonomian yang tergantung pada pasokan asing, serta mental terjajah yang menggerus budaya bangsa seraya melupakan semangat gotong royong yang menjadi modal sosial dalam meneguhkan solidaritas politik maupun ekonomi Indonesia. Ringkasnya, Trisakti mengajarkan tiga prinsip untuk membangkitkan mental kejayaan nusantara.
Dalam konteks saat ini, ketika globalisasi semakin merekatkan dunia seolah tanpa batas. Teknologi informasi yang semakin canggih, dan akses informasi sangat mudah didapat. Era digital membawa perubahan yang sangat cepat dan signifikan. Berita dan informasi tersaji secara waktu nyata (real time), berbagai aspek dapat langsung menyentuh masyarakat, sebut saja budaya, ekonomi, politik, olahraga, sosial, dll dari seluruh penjuru Indonesia bahkan dunia. Suatu kondisi yang menguntungkan sekaligus dapat menjadi potensi ancaman dalam pembangunan bangsa.
Saat ini, Indonesia sedang menuju era Indonesia Emas tahun 2045. Di tahun 2030, Indonesia diprediksi mengalami puncak bonus demografi dimana penduduk usia produktif (15-60 tahun) mencapai hingga 190 juta atau 69,3%. Jika potensi ini dikelola baik, maka akan menjadi modal penting menuju Indonesia Emas 2045 dan Indonesia naik peringkat menjadi negara maju. Tapi jika gagal mengelola, sebaliknya terjadi petaka demografi dengan beragam permasalahan sosial. Dengan berbagai kondisi dan kemungkinan itu, Indonesia harus dapat merespon dengan cepat dan memastikan strategi yang tepat sehingga mampu mengambil keuntungan dari perubahan dunia, bukan sebaliknya kalah oleh perubahan.
Menciptakan Sektor Layanan Publik yang Tinggi
“Mengingatkan kepada seluruh jajaran birokrasi untuk fokus dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing di tengah situasi yang sulit dan penuh ketidakpastian,” ujar Presiden RI Joko Widodo, yang seringkali kita dengar. Instruksi untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.
“Mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan mempercepat proses pengambilan keputusan,” tegas Presiden.
Benar, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membantu organisasi menjadi lebih responsif. Tantangan global akan kita hadapi, menuntut semua aparatur sipil negara untuk siap menjadi bagian dari daya saing global atau global competitiveness. Kemampuan menghadapi daya saing global menuntut kinerja tinggi.
Untuk dicermati pengukuran daya saing ini, terdapat empat indikator yang digunakan dalam mengukur ketercapaian daya saing global di sebuah negara. Dapat ditinjau dari permasalahan ekonomi, kemudian efisiensi pemerintahan, efisiensi bisnis, dan efisiensi infrastruktur. Diperlukan kebijakan untuk mengidentifikasi tantangan dan kekuatan untuk merencanakan strategi ke depan.
Fokus pembahasan indikator efisiensi pemerintahan akan berkorelasi dengan reformasi birokrasi. Bersamaan program yang terkait dengan reformasi birokrasi ditekankan oleh Presiden. Antara lain dengan melakukan penyederhanaan birokrasi yang menghilangkan rantai birokrasi. Menghapuskan eselon 3 dan eselon 4 di lembaga pemerintahan. Mendorong terbangunnya berbagai jabatan fungsional tertentu. Wadah karir yang lebih mengedepankan fungsional desain dan performa kinerja yang mendukung pencapaian target kinerja unit organisasi. Diharapkan mampu tercipta birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif berintegritas dan berkinerja tinggi.
Tanggal 26 Januari 2023, kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Agama ditetapkan. Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada lembaran Negara Nomor 21 Tahun 2023. Upaya tindak lanjut Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 s.d 2024. Sehingga Perpres Nomor 83/2015 tergantikan dan dinyatakan tidak berlaku. Mengulas Pasal 1 sampai dengan 3, berkaitan dengan kedudukan Kementerian Agama. Struktur pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Telisik beberapa aspek kedudukan Menteri Agama dalam urusan pemerintahan di bidang agama serta membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, meliputi: Kedudukan hukum dan regulasi. Berdasar UU dan Peraturan, kedudukan Kementerian Agama sebagai kementerian diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal menetapkan mandat, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kementerian Agama serta keterkaitannya dengan Presiden sebagai kepala negara. Sesuai Peraturan organisasi: Presiden, melalui keputusan atau peraturan presiden, menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Kementerian Agama secara lebih rinci. Memberikan panduan tentang bagaimana Kementerian Agama melaksanakan mandat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Terkait pentingnya penyampaian laporan berkala, Kementerian Agama wajib menyampaikan laporan berkala kepada Presiden mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Meliputi pencapaian kinerja, perkembangan kebijakan, hambatan yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan. Termaktub dalam Perpres Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta didasarkan pada Permenpan RB Nomor 12/2015 tentang Pedoman dan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tidak lepas dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2020-2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selanjutnya pada evaluasi kinerja, Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Kementerian Agama, baik secara langsung atau melalui lembaga pengawas eksternal. Bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Agama menjalankan tugasnya dengan baik, mencapai tujuan yang ditetapkan, dan memberikan kontribusi yang positif dalam pelaksanaan urusan agama.
Dukungan substantif didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Pemenuhan kebutuhan dan beban kerja dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Salah satu tugasnya mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Menukilkan koordinasi dan integrasi antara unit-unit organisasi yang berbeda dalam rangka mencapai tujuan strategis yang sama.
Kementerian Agama dalam menjalankan tugasnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyajikan laporan dan evaluasi kepada Presiden, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya, serta tunduk pada pengawasan, baik dari internal maupun eksternal. Ini memastikan bahwa Kementerian Agama melaksanakan tugasnya dengan akuntabilitas dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Selanjutnya kebijakan strategis lintas unit organisasi dapat dihasilkan dengan koordinasi yang baik antara unit-unit organisasi terkait. Hal ini memastikan keselarasan, sinergi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan bersama yang lebih luas dan kompleks.
Posisi Jabatan Fungsional Kementerian Agama
Mewujudkan Indonesia seperti yang kita cita-citakan tertuang dalam proklamasi. Untuk memastikan Indonesia Emas 2045 terlaksana dengan baik, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan intervensi, mencari solusi dari setiap persoalan dan melakukan akselerasi di setiap pelaksanaan kebijakan. Namun, itu semua tidak akan bisa diatasi sendiri oleh pemerintah. Dari berbagai penelitian muncul beberapa persoalan sebagai dampak dari globalisasi. Kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi berdampak terjadinya peralihan tenaga kerja dari manusia menjadi berbasis mesin (otomasi mesin).
Kecanggihan teknologi informasi belum diiringi dengan kuatnya literasi dan pemikiran, kreativitas, serta inovasi masyarakat Indonesia. Pragmatisme, hedonisme, sekularisme membuat masyarakat Indonesia cenderung menjadi konsumeris atau pasar bagi produk dunia. Jika dibiarkan, tak ada pengelolaan maka dapat merubah pikiran masyarakat Indonesia dan pada gilirannya nilai sosial budaya menjadi luntur akibat berbagai pengaruh budaya asing yang menggerus budaya bangsa Indonesia.
Posisi ASN berupaya menyediakan layanan terbaik dan berkualitas. Pencapaian visi dan misi organisasi dilihat dari berbagai tantangan ke depan. Menanamkan tata nilai guna kinerja, berorientasi pelayanan. Pilihan karir Jabatan Fungsional harapan terbesarnya memberikan kinerja terbaiknya secara profesional terukur dan transparan. Pada akhirnya akan bermanfaat bagi instansi di tempatnya bertugas. Upaya membangun kinerja suatu jabatan fungsional perlu diiringi dengan pembinaan yang berkesinambungan. Kementerian Agama memfasilitasi 149 rumpun jabatan fungsional untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Melalui PMA 8/2023 ditetapkan Nilai dan Kelas jabatan fungsional mempertegas karir jabatan fungsional di instansi ini.
Instansi Pembina teknis jabatan fungsional harus berupaya memberikan pembinaan seoptimal mungkin bagi para jabatan fungsional yang dimilikinya. Terutama administrasi kepegawaian maupun pemenuhan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional. Beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi hambatan prosedural, Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengambilan keputusan yang ada. Identifikasi hambatan-hambatan yang memperlambat atau menghambat proses tersebut. Hal ini bisa termasuk birokrasi berlebihan, proses persetujuan yang terlalu panjang, dan komunikasi yang tidak efisien. Kedua, menyederhanakan dan perpendek langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan. Pertimbangkan untuk mengurangi jumlah persetujuan dan revisi yang diperlukan tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas. Ketiga, pendelegasian kewenangan lebih kepada tim atau individu yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan memberikan kewenangan, proses persetujuan tidak perlu melibatkan banyak pihak, sehingga mempercepat pengambilan keputusan. Keempat, pemanfaatan teknologi yang ada untuk mendukung proses pengambilan keputusan dengan menggunakan sistem kolaborasi online untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses pengambilan keputusan. Kelima, membangun komunikasi yang baik dan jelas antara semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Jika semua informasi yang diperlukan mudah diakses dan dipahami oleh semua pihak, proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih lancar. Keenam, menetapkan prioritas keputusan yang harus diambil. Fokus pada keputusan yang paling penting dan mendesak, dan jangan terlalu memfokuskan pada detail-detail yang tidak kritis. Ketujuh, dorong kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Melibatkan semua pihak yang relevan dalam diskusi dan perundingan akan membantu meningkatkan pemahaman bersama dan mempercepat proses pengambilan keputusan. Terakhir, setelah keputusan diambil, lakukan evaluasi terhadap hasilnya. Identifikasi apakah ada hal-hal yang bisa diperbaiki atau dipelajari dari proses pengambilan keputusan tersebut untuk perbaikan di masa mendatang.
Dengan mengurangi hambatan prosedural dan mengadopsi langkah-langkah yang disebutkan di atas, organisasi dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan. Keuntungan bagi pemangku jabatan fungsional dimana organisasi dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Hal ini akan membantu organisasi menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan dan tantangan yang dihadapi.
Kolaborasi Mencapai Sinergi Target-Target Kinerja
Meningkatkan kolaborasi adalah kunci untuk mencapai sinergi dan mewujudkan kelincahan organisasi (agile). Dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan cepat berubah, kolaborasi yang efektif akan memungkinkan organisasi untuk beradaptasi dengan cepat, berinovasi, dan mencapai target kinerja dengan lebih efisien.
Menciptakan budaya organisasi yang mendukung kolaborasi. Dorong komunikasi terbuka, saling menghargai, dan kerja sama di seluruh tingkatan organisasi. Memimpin dengan contoh dan tunjukkan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama. Dengan mendorong pemanfaatan TIK dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintahan dapat meningkatkan layanan publik, meningkatkan akuntabilitas, dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Hal ini akan membantu dalam membangun pemerintahan yang modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan.
Mengubah budaya kerja struktural menjadi budaya inovatif dan profesionalisme dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan upaya dan komitmen dari seluruh organisasi pemerintahan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai perubahan budaya tersebut:
Pertama, pemimpin di tingkat atas harus menjadi agen perubahan dan mengadopsi kepemimpinan transformasional. Mereka harus menjadi contoh dalam perilaku inovatif dan profesionalisme yang dapat menginspirasi ASN lainnya.
Kedua, fasilitasi komunikasi yang terbuka dan inklusif di seluruh organisasi. Berikan ruang bagi seluruh ASN untuk berbagi ide dan gagasan inovatif mereka tanpa rasa takut.
Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang mendorong inovasi dengan memberikan penghargaan bagi inovasi yang berhasil, mendukung kreativitas, dan mengenali upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Keempat, pelatihan dan pengembangan yang berkaitan dengan inovasi dan profesionalisme. Bantu ASN untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjadi lebih inovatif dalam pekerjaan mereka.
Kelima, memberikan ASN kewenangan untuk membuat keputusan yang terkait dengan tugas mereka. Hal ini akan memberi mereka kepercayaan diri untuk berinovasi dan merasa dihargai atas kontribusi mereka.
Keenam, membentuk tim kerja multidisiplin yang melibatkan berbagai latar belakang keahlian. Tim kerja semacam ini dapat merangsang kolaborasi dan inovasi dalam menyelesaikan masalah yang kompleks.
Ketujuh, dimungkinkan adanya pengakuan atas prestasi dan kontribusi yang inovatif akan mendorong semangat ASN untuk tetap berinovasi dan profesional dalam pekerjaan dan penjenjangan karir.
Kedelapan, melakukan pembaharuan sistem evaluasi kinerja untuk mencerminkan komponen inovatif dan profesionalisme. Hal ini dapat mencakup penilaian kinerja berbasis kompetensi, kreativitas, dan kontribusi dalam upaya inovasi.
Kesembilan, menjalin kemitraan dengan swasta dan akademisi. Memberikan peluang kerja sama dengan sektor swasta dan institusi akademik untuk menciptakan lingkungan yang inovatif dan mendukung pengembangan profesionalisme ASN.
Terakhir, adanya perubahan peraturan dan kebijakan dinamis. Jika perlu, pertimbangkan perubahan peraturan dan kebijakan yang mendukung budaya inovatif dan profesionalisme. Pastikan bahwa kebijakan yang ada tidak menghambat inovasi dan pengembangan profesional ASN. Sehingga terkesan tidak berbelit-belit.
Perubahan budaya kerja dari yang struktural ke inovatif dan profesionalisme tidak terjadi dalam semalam. Diperlukan waktu, komitmen, dan dukungan dari semua pihak dalam organisasi pemerintahan. Dengan langkah-langkah tersebut, organisasi dapat mencapai transformasi budaya yang positif dan menciptakan lingkungan kerja yang inovatif dan profesional yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dengan lebih efektif.
Dengan berbagai persoalan dan isu kebangsaan tersebut maka sangat relevan kembali menilik target kinerja Kementerian Agama. Dalam konteks berbagai faktor dapat berpengaruh terhadap prospek keberadaan Kementerian Agama ke depan. Dua faktor kunci. Pertama, efisiensi dan kinerja Kementerian Agama dapat menunjukkan efisiensi dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jikalau dapat menghasilkan dampak positif dalam masyarakat dan menunjukkan pencapaian yang signifikan, kemampuannya untuk bertahan akan lebih tinggi. Kedua, peran dan kontribusi Kementerian Agama dapat membuktikan peran dan kontribusinya dalam mencapai tujuan pemerintah dan kepentingan nasional. Jikalau dapat menunjukkan relevansi dan manfaatnya dalam mencapai tujuan nasional, dukungan untuk keberadaannya akan lebih kuat.
Namun, perlu diingat bahwa proses politik dan sosial bisa sangat dinamis, dan kemampuan Kementerian Agama untuk bertahan akan terus dipengaruhi oleh perkembangan di tingkat nasional dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Kementerian Agama untuk terus beradaptasi, berinovasi, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan kepentingan nasional agar dapat tetap relevan dan bertahan dalam keberadaannya. Meski begitu, masih tetap diperlukan penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk menyiapkan respons kebijakan internal.
Mengetahui potensi yang dimiliki, upaya revitalisasi mekanisme sistem akuntabilitas kinerja meningkatkan pengelolaan dan kinerja organisasi. Untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif, serta memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komitmen kami dalam pemberian pelayanan terbaik dalam kolaborasi mencapai sinergi mewujudkan target-target kinerja. Kami berjanji terus berinovasi demi mewujudkan reformasi birokrasi dan kemajuan negeri.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 s.d 2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Strukturan dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 535).