Sekjen Kemenag: Kembalikan Tusi Penelitian ke Balitbang

10 Mei 2021
Sekjen Kemenag: Kembalikan Tusi Penelitian ke Balitbang

Bogor (9 Mei 2021). Sesuai dengan PMA nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kelola Kementerian Agama bahwa di antara 11 (sebelas) unit eselon I, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Litbang dan Diklat) adalah satu-satunya unit kerja mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan. Artinya, selain Badan Litbang dan Diklat, unit kerja yang lain tidak berwenang melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan.

”Saya sepakat untuk mengintegrasikan seluruh penelitian di Kementerian Agama itu, berada di bawah satu payung Badan Litbang dan Diklat”.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nizar Ali saat menjadi nara sumber pada kegiatan Peningkatan Kualitas Produk Peneltian dan Pengembangan yang dilaksanakan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) di Hotel Rancamaya Ciawi Bogor, Ahad (09/05/2021). Paparan Sekjen tersebut bertema: ”Peluang dan Tantangan Penelitian Keagamaan dan Pengembangan kebijakan di Lingkungan Kementerian Agama”.

Dalam paparannya, Nizar mengingatkan bahwa penelitian di Kementerian Agama masih menyisakan kelemahan yang perlu diantisipasi, di antaranya: pertama, belum tersedianya sistem dan manajemen informasi untuk penelitian terpadu yang memungkinkan pendataan kegiatan penelitian yang hasilnya dapat dipublikasi dan dinikmati publik.

Kedua, keterbatasan dana penelitian dan pengembangan, Ketiga, mengandalkan peneliti internal, masih terbatasnya ketersediaan SDM handal, hingga perlunya melakukan kolaborasi dengan peneliti luar. Untuk poin ini, Nizar mengingatkan bahwa peneliti kita masih banyak yang melakukan penelitian sebatas untuk mengejar KUM atau angka kredit.  Keempat, Belum semua hasil litbang menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama.

Kelima, masih terbatasnya Hak paten dan prototype research yang dimiliki peneliti. Nizar berharap sambil menunggu ortaker baru Kementerian Agama, Badan Litbang dan Diklat terus berbenah dengan melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan unit kerja lainnya untuk menambah dukungan kebijakan berdasarkan hasil riset.[]

Mulyawan SN/diad

Penulis: Mulyawan SN
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI