Sensus BMN, Wujudkan Tertib Administrasi dan Permudah Pengelolaan

27 Jul 2023
Sensus BMN, Wujudkan Tertib Administrasi dan Permudah Pengelolaan
Deddy Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III, pada kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara yang diselenggarakan Bagian Umum dan Perpustakaan Sekretariat Balitbang Diklat Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sensus Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN, kecuali berupa persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Maksud sensus ini adalah untuk mengetahui keberadaan jumlah nilai dan kondisi.

“Tujuan sensus BMN juga agar semua BMN Kementerian dan Lembaga dapat terdata dengan baik, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN,” ujar Deddy Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III, pada kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara yang diselenggarakan Bagian Umum dan Perpustakaan Sekretariat Balitbang Diklat Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Menurut Deddy, sasaran sensus ini seluruh BMN Kementerian/Lembaga yang dipilih atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dikatakan Deddy, dengan sensus ini, memastikan jumlah barang kita dengan melakukan inventarisasi. “Kalau inventarisasi berjalan dengan baik, ketika perpindahan barang tidak menimbulkan masalah ke orang lain, dan kita juga berharap tidak mendapatkan limpahan masalah,” ujarnya.

“Sensus BMN ini bisa dilaksanakan banyak pihak, di antaranya pemakai BMN yaitu pegawai yang mengurus dan menggunakan BMN dalam ruangan,” kata pria kelahiran Sragen ini.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi selanjutnya, penanggung jawab ruangan pelaksanaan sensus ini, adalah pegawai yang diberi tugas atau wewenang untuk melaksanakan sensus BMN di tingkat satker atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB),” sambungnya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan sensus BMN ini meliputi Daftar Barang Ruangan (DBR) dipakai atau tidak oleh pegawai, Kartu Identitas Barang (KIB), seperti tanah, bangunan, gedung, alat berat, alat angkut, dan Daftar Barang Lainnya (DBL).

“Goal sensus ini adalah untuk mengetahui kondisi BMN yang disensus, penentuan tentang kondisi BMN pada saat melakukan sensus, kriteria kondisi BMN yang masih utuh dan berfungsi dengan baik,” tutur Deddy.

Masih kata Deddy, kondisi BMN dengan kategori rusak ringan, masih utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik, memerlukan perbaikan ringan. Sementara, kondisi rusak berat, yaitu BMN yang tidak utuh, tidak berfungsi untuk berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan atau penggantian bagian utama atau komponen pokok.

“Untuk BMN yang pada saat dilaksanakan sensus belum memiliki nilai atau nilai tidak wajar, satuan kerja dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” terang Deddy. 

Adapun tahapan identifikasi BMN, kata Deddy, pertama memastikan BMN dalam pengurusan individu pegawai yang bersangkutan, lalu mengecek label registrasi BMN pada BMN yang digunakan, lalu identifikasi ketika memeriksa kondisi BMN. 

“Tahap identifikasi BMN dalam ruangan BMN yang tidak berada dalam pengurusan individu pegawai merupakan tanggung jawab jawab ruangan untuk melakukan perekaman kode BMN,” pungkasnya. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI