Sesbadan: Simdiklat Harus Dongkrak Kualitas Pelayanan Diklat

22 Mar 2018
Sesbadan: Simdiklat Harus Dongkrak Kualitas Pelayanan Diklat

Surabaya (22 Maret 2018). Kita patut bersyukur bahwa pengelolaan Simdiklat ini telah memiliki legitimasi yuridis formal yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd pada pemaparan materi kegiatan Pengembangan Data dan Informasi Kediklatan Angkatan 1 di Papilio Hotel Surabaya, Rabu (22/3).

Kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan ini berlangsung selama 4 hari, 21 s.d 24 Maret 2018. Peserta yang hadir berasal dari PIC Pusdiklat Tenaga Teknis, Balai Diklat Keagamaan, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.  

Pada kesempatan tersebut, Sesbadan mengajak peserta untuk menelaah kembali Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016 (PMA) tersebut agar dapat mengelola Simdiklat sesuai dengan arah dan kehendak peraturan. “Sesuai PMA, Simdiklat adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pendokumentasian kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Sesbadan.

Sesuai pengertian Simdiklat yang ada dalam PMA tersebut, Sesbadan menekankan bahwa ada empat unsur yang harus terkandung dan diintegrasikan dalam pemanfaatan Simdiklat ini, yaitu perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pendokumentasian diklat.

“Pusdiklat dan Balai Diklat harus aktif menginput data-data keempat hal tersebut agar informasi kediklatan bisa diakses dan dipublikasikan dengan baik. Simdiklat digunakan jangan hanya sekadar untuk pendaftaran peserta diklat secara online, tapi lebih dari itu harus menyediakan data-data sesuai PMA,” lanjut Sesbadan.

Pada akhir sesi, Sesbadan menyampaikan bahwa ia mendorong agar keberadaan Simdiklat harus memberikan dampak positif pada proses diklat sehingga semakin mudah, semakin praktis, dan semakin efektif. Selain itu, diharapkan Simdiklat mampu menampilkan data ASN Kementerian Agama antara yang sudah dan belum mengikuti diklat secara lebih akurat dan lebih real time. Dan terakhir, mendorong agar pemanfaatan Simdiklat mampu mendongkrak kualitas pelayanan diklat. []

Dewindah/diad

 

 
Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI