Sesban: Harapan Besar Penilaian Buku Agama dan Keagamaan

25 Agt 2020
Sesban: Harapan Besar Penilaian Buku Agama dan Keagamaan
Sesban Isom memberikan sambutan kegiatan Penilaian Buku Agama dan Keagamaan

Bogor (24 Agustus 2020). Sesungguhnya ada harapan yang besar terhadap kegiatan Penilaian Buku Agama dan Keagamaan ini. Kedepan bukan hanya buku pelajaran agama, melainkan buku-buku agama dan keagamaan yang beredar di pasaran, baik buku lokal maupun impor harus bisa dinilai pula oleh tim penilai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat (Sesban) Moh. Isom saat memberikan sambutan acara Penilaian Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah. Kegiatan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) merupakan bentuk implementasi dari PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.

“Semangat Balitbang Diklat menjadi garda terdepan atau front liner dari Kementerian Agama. Artinya semua harus berbasis riset, termasuk pada penilaian buku, jaminan produk halal, haji umroh, dan segala bentuk produk dan kegiatan harus berbasis riset,” ujar Sesban Moh. Isom saat membuka kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah di Bogor, Senin (24/08).

Tampak hadir pada kesempatan itu, Kapuslitbang LKKMO M. Zain, Kabid Litbang Lektur Bahari, dan Kabid Litbang Manajemen Organisasi Abjan Halek. Peserta kegiatan meliputi unsur narasumber ahli, tim penilai ahli, dan praktisi.

Selain itu, Sesban juga mengatakan harus mempertimbangkan dampak kondisi pandemik terhadap buku agam dan keagamaan.

“Dalam kondisi pandemi, kita harus bersiap terhadap dinamika buku agama di era semacam ini. Apakah model buku ini masih kompatible dan cocok, serta bagaimana menyikapi perubahan kurikulum dalam masa pandemi. Begitu pula dengan trend perubahan paperless/e-book,” ungkap Sesban.

Selanjutnya Sesban Isom mengimbau agar memerhatikan isu atau konten yang dibahas buku agama dan keagamaan. Tujuannya agar tidak ada isu atau konten yang berulang-ulang.

“Perlu diperhatikan pula isu dan konten buku yang dinilai, agar tidak berulang. Selain itu, sesuai kesepakatan tidak boleh ada distorsi yang mengandung SARA maupun bertentangan dengan dasar negara Indonesia,” tandasnya. []

diad/diad

 

Penulis: Dewindah
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI