Sesban Muharam: Barang Milik Negara Tetap Bernilai Selama Belum Dihapus

16 Jun 2021
Sesban Muharam: Barang Milik Negara Tetap Bernilai Selama Belum Dihapus

Bogor (16 Juni 2021). Barang Milik Negara (BMN) sejatinya tidak ada kata yang tidak bernilai. Meskipun BMN itu sudah rusak, sudah tidak terpakai, sudah tidak bisa dipergunakan, tapi menurut kacamata negara masih mempunyai nilai. Selama barang itu belum dihapus oleh kita yang mewakili negara, maka barang itu menjadi kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kemenag, Muharam Marzuki, saat membuka resmi sekaligus memberi pengarahan pada kegiatan ‘Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021’. Pembukaan tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Rabu (16/6).

“Saya bersyukur kepada Tuhan, Alhamdulillah kawan-kawan sehat wal afiat sehingga bisa datang, bersilaturahim, berkumpul, berdiskusi, sekaligus nanti menerima materi dalam rangka memperkuat barang inventaris BMN di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag dan juga di Kemenag secara umum,” ujar Sesban mengawali sambutan.

Sesban Muharam mengatakan, barang-barang tersebut masih dianggap memiliki nilai selama belum dihapus. Kemudian apakah dihapusnya itu dalam berbagai aspek, antara lain penghapusan karena peralihan kepemilikan, dilelang, atau betul-betul dihapus karena dianggap sudah tidak bermanfaat, maka dibumihanguskan.

Menurut dia, banyak sekali barang-barang milik negara yang tidak terawat secara rapi padahal barang itu secara values (nilai),karena negara mengeluarkan uangnya itu untuk membeli atau mengadakan barang itu maka dianggap barang itu masih bernilai.

“Oleh karena inilah, maka kita perlu melakukan verifikasi secara apik dan rapi barang milik negara mana yang memang kita anggap ini masih sangat bernilai. Jadi, kita anggap masih sangat bernilai karena baru dibeli dan sangat dibutuhkan, yang kemanfaatannya diperlukan untuk orang banyak, jadi sangat bernilai,” tuturnya.

Pria asli Betawi ini memerinci, ada barang milik negara yang dianggap bernilai saja, cukup bernilai, ada yang kurang bernilai, dan tidak bernilai. Akan tetapi, secara umum selama belum dihapus yang dikatakan tidak bernilai, di mata negara dia masih mempunyai nilai.

“Oleh karena itu, kita harus hati-hati. Jangan sampai ada barang milik negara yang dianggap masih bernilai dan tercatat di daftar inventaris BMN dibawa pulang. Padahal masih tercatat dan masih bernilai. Akibatnya, pada saat ada pemeriksaan kita diminta untuk mengganti apabila barang itu hilang atau rusak dan seterusnya,” tandas Sesban.

Sesban Muharam kembali mengingatkan, barang milik negara berbeda dengan milik pribadi. “Biarkan saja karena itu milik pribadi. Nggak punya problem keterkaitan negara dengan urusan barang kita. Apalagi barangnya biasa-biasa saja. Kecuali barang milik kita pribadi harganya mahal, kita melibatkan negara. Umpamanya kendaraan roda dua atau empat. Atau barang orang lain tapi hilangnya di tangan kita, kita juga melibatkan negara,” ujarnya.

Di Balitbang Diklat, lanjut Sesban, ada barang milik negara yang hilang karena ketidaksengajaan. “Jadi disuruh pakai, dipinjami. Nah, pas dia pakai hilang sampai sekarang itu walaupun tidak sengaja. Negara tetap memintanya untuk mengembalikan padahal yang bersangkutan sudah pensiun,” ungkapnya.

Buktikan keberadaan BMN

Menurut Sesban, perbedaan antara BMN dengan barang milik pribadi itu sangat tajam. Meski harganya tidak seberapa, tapi tercatat sebagai inventaris, maka harus dibuktikan keberadaannya. “Jika rusak, mana barangnya yang rusak,” tuturnya.

Pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Puslitbang 1, pernah diminta mengembalikan seluruh laptop. Lalu ada sebagian yang sudah rusak. “Meski sudah tidak berfungsi, BPK tetap mau lihat bukti barangnya ada atau tidak,” sambungnya.

Oleh karena itu, Sesban meminta kepada Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan untuk melakukan inventarisasi barang milik negara. Wajib hukumnya karena jelas-jelas barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang negara.

“Saat saya dipinjami laptop waktu sebagai Direktur Bina KUA di Bimas Islam, ya saya kembalikan begitu hari itu dilantik jadi Sekretaris Badan. Saya juga serahkan mobil yang saya pakai hari itu dilantik. Jadi, satu konsekuensi logis, konsekuensi hukum terhadap barang milik negara,” ungkapnya.

Secara khusus, Sesban meminta Koordinator BMN Hastuti Sari Budiningsih untuk segera melakukan pendataan terhadap barang milik negara secara rapi. “Tolong dipantu terus dan harus ada pencatatannya,” pungkas Sesban.   

Pembukaan yang dimoderatori Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan H Diar Sunyono ini digelar secara daring melalui zoom dan luring. Kegiatan yang diagendakan selama tiga hari, Rabu-Jumat, 16-18 Juni 2021, ini diikuti beberapa peserta dari luar, antara lain Kemenko Kemaritiman dan Investasi. (Ova/bas)

 

Penulis: Ova
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI