Sesban: WFH Butuh Konsistensi dan Komitmen

26 Mar 2020
Sesban: WFH Butuh Konsistensi dan Komitmen
Zoom Meeting bersama Sesban, Moh. Isom

Jakarta (26 Maret 2020). Konsistensi dan komitmen diperlukan ketika melaksanakan Work From Home (WFH). Atasan langsung wajib memantau setiap pegawai yang ada di bawahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Badan Litbang dan Diklat (Sesban) Moh. Isom saat zoom meeting bersama tim Sistem Informasi dan Humas Sekretariat Balitbang Diklat, Kamis (26/03). Sesban memaparkan beberapa poin Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Bekerja Dari Rumah.

Balitbang Diklat telah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk menghadang penyebaran virus corona/ Covid-19. Kini, Balitbang Diklat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk koordinasi pekerjaan.

“Surat Edaran mengenai WFH khusus internal Balitbang Diklat sudah ada. Artinya setiap kegiatan kita diatur melalui surat edaran tersebut,” ujarnya.

Poin pertama, Sesban menjelaskan bahwa pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal sesuai dengan ketentuan jam kerja, kecuali untuk kepentingan mendesak.

“Meski berada di rumah, pegawai tetap harus bekerja sesuai dengan jam kerja. Jika perlu diskusi, maka bisa dilaksanakan dengan zoom meeting seperti ini,” lanjut Sesban.

Selanjutnya, Sesban mengatakan absensi dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah dibuktikan dengan mengisi lembar kerja harian/LKH. “Jika zoom meeting tidak hadir, maka LKH-nya kosong. Jadi harus hadir dalam zoom meeting, ini bentuk absensi dan partisipasi kehadiran WFH,” lanjutnya.

Sesban juga mengimbau agar catatan pelaksanaan kegiatan disimpan individu pegawai untuk dilaporkan kepada atasan masing-masing. Catatan ini akan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bukti pencairan tukin dan gaji.

“Untuk monitoring dan pemantauannya, setiap atasan langsung pada unit kerja memantau pegawainya masing-masing. Ini sudah bagus, membuat zoom meeting untuk memantau kinerja anak buahnya,” ungkap Sesban mengapresiasi tim.

“Bahkan menurut Plt. Kepala Badan Mahsusi, jika ditelepon tidak diangkat, maka dianggap tidak hadir. Atau bisa juga, tidak ikut zoom meeting, maka dianggap tidak hadir,” ujarnya.

Poin terakhir, Sesban menyampaikan jika sewaktu-waktu pegawai diharuskan menyelesaikan tugas-tugas penting, maka akan diminta kehadirannya di kantor. Selain itu, pemantauan pelaksanaan pekerjaan oleh atasan langsung dilaporkan setiap hari sehingga dapat terekapitulasi dalam unit eselon 2 masing-masing.

“Monitoring WFH bisa dilakukan setiap hari, setiap minggu, dan atau setiap bulan. Seluruh layanan tidak berubah meski bekerja di rumah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait waktu pelaksanaan WFH, Sesban akan mengikuti aturan Kemenag. “Sesuai dengan arahan Menag, WFH akan berlaku hingga 31 Maret 2020. Namun tentu saja perkembangannya akan terus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi,” tandasnya. []

Download Surat Edaran Pelaksanaan WFH.pdf

diad/diad

Penulis: Dewindah
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI