Sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Siapkan Kurikulum Training of Trainer ( ToT) Moderasi Beragama untuk K/L Lain

27 Mar 2024
Sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Siapkan Kurikulum Training of Trainer ( ToT) Moderasi Beragama untuk K/L Lain
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i saat membuka kegiatan Fullday Persiapan Training of Trainer Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Kristal Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Menyusun kurikulum Training of Trainer ( ToT) Moderasi Beragama sebenarnya bukan hal  baru karena berbagai level pelatihan moderasi beragama kita sudah miliki. Mulai dari Penggerak, ToT,  hingga Master Training juga kita sudah punya kurikulumnya.

 

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i mengatakan hal tersebut  saat membuka kegiatan Fullday Persiapan Training of Trainer Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Kristal Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2024).

 

“Selama ini yang kita miliki untuk pelatihan internal Kementerian Agama, sekarang sesuai dengan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama mengamanatkan kepada kita bahwa pelatihan moderasi beragama di semua jenis dan level tidak lagi hanya menyasar internal Kementerian Agama, melainkan juga harus lintas K/L lain, baik instansi pusat maupun daerah,” kata Syafi’i.

 

Maka dari itu, lanjut Syafi’i, kita harus menyiapkan instrumen  pelatihan K/L lain. Karena memang ada kebutuhan yang berbeda pelatihan internal dan pelatihan di luar Kementerian Agama.

 

“Ada tujuan juga yang berbeda, antara tujuan moderasi beragama untuk internal dengan eksternal. Meskipun secara umum tujuannya sama yaitu untuk menyadarkan kita tentang pentingnya penguatan moderasi beragama supaya kita hidup berdampingan dengan rukun. Tapi, karena memang ada sasaran yang berbeda, tujuan yang ingin dicapai secara spesifik berbeda maka kita harus menyusun kurikulum yang berbeda pula,” tuturnya.

 

“Percepat pelaksanaan pelatihan penggerak moderasi beragama di K/L,  berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 6-8 Maret 2024 lalu yang melibatkan K/L lain yang ada di Perpres No 58 Tahun 2023 itu,” imbaunya.

 

Menurut Syafi’i, penguatan moderasi beragama tidak selamanya dilakukan melalui pelatihan. Pelatihan hanya salah satu model dari penguatan moderasi beragama. Maka dari itu, juga kita harus menyiapkan fasilitator dan instruktur moderasi beragama yang siap untuk menjadi fasilitator di K/L lain. “Kebutuhan yang besar ini harus kita respons cepat dan tentunya kita harus menyiapkan instrumen kepelatihannya,” tegasnya. 

 

Atas dasar itulah, kata Syafi’i, kegiatan ini menjadi sangat penting supaya kita bisa menghadirkan kurikulum ToT Moderasi Beragama, kurikulum yang nantinya ketika kita terapkan bisa menghasilkan calon-calon instruktur dan fasilitator moderasi beragama.

 

“Kurikulum ToT sudah ditentukan dan ini menurut  saya tidak perlu ada perubahan, baik penambahan atau pengurangan pada JP kita buat sama saja dengan jumlah JP yang ada di internal. Tapi, yang perlu kita siapkan adalah kebutuhan untuk menyiapkan fasilitator seperti apa yang bisa berlaku untuk K/L lain,” ujar Syafi’i. 

 

“Yang perlu diubah perspektif Kementerian Agama  sekarang harus dielaborasi menjadi lebih luas dalam perspektif pembangunan nasional. Unsur bela negara juga harus lebih dipertegas lagi karena salah satu indikator moderasi beragama adalah komitmen kebangsaan,” pungkasnya. (RS/bas/sri)

   

 

Penulis: Rahmi Siregar
Sumber: Rahmi
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI