Siapkan Akreditasi, Perpustakaan Balitbang Diklat Koordinasi dengan Dispusip DKI Jakarta

13 Feb 2024
Siapkan Akreditasi, Perpustakaan Balitbang Diklat Koordinasi dengan Dispusip DKI Jakarta
Persiapan Akreditasi Perpustakaan Balitbang Diklat di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Pengelolaan perpustakaan yang sesuai dengan standar diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan layanan perpustakaan  kepada pemustaka jauh lebih baik lagi.  Hal inilah yang menjadi perhatian Perpustakaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, tim mendapatkan pembinaan dan pencerahan dalam mempersiapkan diri mengikuti Akreditasi Perpustakaan.

 

 

Ketua Tim Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan Khusus Dispusip DKI Jakarta Arief mengatakan bahwa akreditasi perpustakaan menjadi penting untuk memastikan perpustakaan memiliki kualitas yang baik dan dapat memberikan layanan yang memadai kepada pemustakanya. Di dalam proses akreditasi perpustakaan, terdapat evaluasi kualitas dan kinerja perpustakaan,  memperbaiki kekurangan, serta mengevaluasi kembali proses dan layanan yang ditawarkan perpustakaan.

 

 

“Akreditasi perpustakaan juga dapat meningkatkan kepercayaan pemustaka pada perpustakaan. Perpustakaan yang sudah terakreditasi dan memiliki sertifikat dapat menunjukkan bahwa perpustakaan tersebut telah melewati proses evaluasi yang ketat dan memenuhi standar tertentu,” ungkap Arief di Perpustakaan Balitbang Diklat Jakarta, Senin (12/2/2024).

 

 

Dampaknya, lanjut Arief, pengguna akan merasa lebih nyaman dan percaya dalam memanfaatkan layanan perpustakaan. Selain itu, melalui akreditasi, reputasi perpustakaan meningkat. Perpustakaan menjadi lebih dikenal dan dihargai serta dianggap memiliki kualitas layanan yang baik.

 

 

Pembinaan dihadiri pula oleh Pustakawan Madya Dispusip DKI Jakarta Penny. Pada kesempatan tersebut, ia memberikan arahan terkait hal-hal penting yang harus dimiliki perpustakaan. Poin yang menjadi catatan dan harus dimiliki perpustakaan adalah Pedoman atau Kebijakan Pengembangan Perpustakaan. Di dalamnya terdapat hal yang terkait pengembangan koleksi, layanan, hingga anggaran.

 

Catatan lain yang juga penting adalah pengembangan SDM perpustakaan. Bagaimana agar SDM yang ada terus dikembangkan potensi dan kompetensinya. Pengembangan ini dapat melalui beragam diklat atau pelatihan-pelatihan yang menunjang kinerjanya.

 

“Melalui SDM yang handal akan banyak karya yang dihasilkan. Karya-karya tersebut khususnya dalam berinovasi melakukan perubahan dan perbaikan layanan perpustakaan menjadi lebih baik lagi,” kata Penny.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Arief kembali mengingatkan bahwa akreditasi perpustakaan perlu dilakukan karena menjadi jalan dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kepercayaan pemustaka. Akreditasi tersebut merupakan proses dimana perpustakaan mengevaluasi kembali kinerja dan layanan yang ditawarkan, serta menentukan area mana yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan.

 

Setelah mendapatkan arahan, maka tim Perpustakaan Balitbang Diklat perlu mengumpulkan bukti dukung instrumen akreditasi dan melakukan penilaian mandiri. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang tata kelola perpustakaan selama ini,” pungkas Arief.

 

(HAR/diad)

 

 

Penulis: Hariyah
Sumber: Hariyah
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI