Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa, BMBPSDM Tekankan Kepatuhan dan Efisiensi

10 Jun 2025
Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa, BMBPSDM Tekankan Kepatuhan dan Efisiensi
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Muhammad Ali Ramdhani saat memberikan arahan pada Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Semarang, Selasa (10/6/2025).

Semarang (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Semarang/ Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari seluruh unit kerja di lingkungan BMBPSDM.

 

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pemahaman yang menyeluruh tentang regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, serta mendorong pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.

 

Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

 

"Pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan secara cermat, hati-hati, dan baik agar di kemudian hari barang-barang dan jasa yang kita kelola dapat memberikan manfaat, bukan justru berdampak buruk atau dikenal dengan istilah backfire," ujarnya di Semarang, Selasa (10/6/2025).

 

Ia menambahkan bahwa faktor utama dalam pengadaan adalah relevansi antara kebutuhan dan kebijakan. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan dengan dasar efektivitas dan efisiensi.

 

"Compliance terhadap regulasi sangat penting. Misalnya, dalam pembelian perangkat (device), kita harus menghindari penumpukan Barang Milik Negara (BMN). Jangan sampai jumlah perangkat lebih banyak dari jumlah pegawai. Salah satu solusinya adalah dengan menyewa, bukan membeli," jelasnya.

 

Kang Dhani—sapaan akrabnya—juga mengingatkan bahwa proses efisiensi harus diukur melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh dari survei pasar dan benchmarking pada Keputusan Menteri Keuangan.

 

"Sebelum pengadaan, kita perlu menyusun kerangka acuan kerja yang baik. Setiap jasa yang diterima hanya boleh diadakan jika sumber daya internal tidak mencukupi. Misalnya, untuk jasa pramusaji, bisa disediakan oleh pihak ketiga jika tidak ada ASN yang bisa menjalankan tugas tersebut," tegasnya.

 

Mengakhiri arahannya, ia mengajak seluruh peserta untuk terus memperbarui pengetahuan terkait pengadaan agar tidak tertinggal oleh dinamika regulasi.

 

"Kata kuncinya satu, mari kita selalu menelaah berbagai regulasi yang ada. Sepanjang kita berpegangan pada aturan, kita akan aman," katanya menutup arahan.

 

(Barjah)

Penulis: Barjah
Sumber: Sekretariat Badan
Editor: Dewi Indah Ayu D.
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI