Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Kota Serang, Tim LKKMO Temukan Hal Ini!

20 Jul 2024
Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Kota Serang, Tim LKKMO Temukan Hal Ini!
Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di MTsN 1 dan 2 Kota Serang, Jumat (19/7/2024).

Serang (Balitbang Diklat)---Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama dilakukan merupakan upaya Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama untuk mempertajam program kerja Penilaian Buku Pendidikan Agama yang sudah dilaksanakan setiap tahunnya.

 

Puslitbang LKKMO menugaskan Rita Zumara, Dewi Sri Hastuti, dan Junaedi untuk mengunjungi MTsN 1 dan 2 Kota Serang guna memastikan buku yang digunakan telah memiliki tanda layak. Selain itu, tim juga melaksanakan sosialisasi terkait pentingnya menggunakan buku pendidikan agama yang sesuai.

 

“Penerbit wajib mengirimkan buku-buku agama yang akan dicetak untuk dinilai sehingga mendapatkan tanda layak berupa key code. Kami memastikan buku yang digunakan di sekolah telah memiliki tanda layak tersebut,” ujar Dewi saat mengunjungi MTsN di Serang, Jumat (19/7/2024).

 

Sosialiasasi dilakukan dengan pengecekan langsung ke perpustakaan masing-masing sekolah. Dengan didampingi Waka Kurikulum, Petugas Pengadaan Barang, dan Petugas Perpustakaan masing-masing sekolah; tim menemukan buku-buku yang beredar belum menggunakan tanda layak buku pendidikan agama.

 

Pada kesempatan tersebut, Rita Zumara menyarankan agar sekolah menyeleksi penerbit buku pendidikan agama yang telah melakukan penilaian buku. “Ke depan, pengadaan buku pelajaran agama di sekolah perlu memilih penerbit yang sudah memiliki tanda layak,” katanya.

 

“Sekolah juga harus mengecek buku agama yang digunakan, sudah memiliki tanda layak penilaian buku agama atau belum. Karena secara isi materi dari buku tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

 

Tim juga melakukan sosialisasi website Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) serta tahapan dalam PBPA 2024. Tim berpesan agar melakukan pengawasan dan berhati-hati bila ada penawaran dari pihak penerbit, tapi tidak menggunakan tanda layak dari Kementerian Agama.

 

(Dewi SH/diad)

Penulis: Dewi Sri Hastuti
Sumber: Puslitbang LKKMO
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI