Sosialisasikan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama di Kota Semarang, Puslitbang LKKMO Dapat Dukungan Para Pelaku Perbukuan
Semarang (Balitbang Diklat)---Dalam rangka mewujudkan buku agama berkualitas, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melaksanakan Sosialisasi Buku Tanda Layak di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada semua pelaku perbukuan bahwa buku-buku agama yang digunakan guru dan murid di sekolah dan madrasah adalah buku-buku yang sudah melewati proses penilaian Puslitbang LKKMO. Kegiatan dihadiri Kepala Kankemanag Kota Semarang, guru PAI sekolah dan madrasah, pengawas, penulis, dan Komunitas Guru Mata Pelajaran dari berbagai agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Ahmad Farid menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) dan sosialisasi tanda layak buku pendidikan agama. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan informasi dan bekal bagi para guru, pengawas, dan penerbit agar dapat memilah-milah buku yang digunakan guru dan murid di sekolah dan madrasah.
“Sekolah jangan asal beli aja, harga murah, tanpa melihat content-nya. Ini bisa berbahaya jika buku itu mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai moderasi beragama. Selain itu, posisi guru juga menjadi elemen cukup penting agar dapat menyampaikan isi buku dengan sebenarnya. Buku sudah dinilai baik, harus disampaikan pula dengan cara yang baik,” ujar Ahmad Farid.
Pada kesempatan ini, Nurrahmah Tim Sosialisasi Puslitbsng LKKMO mengatakan bahwa kegiatan PBPA adalah salah satu program strategis Puslitbang LKKMO. Tujuannya agar buku-buku yang beredar di sekolah dan madrasah dapat terbebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, kekerasan, pornografi, dan nilai-nilai budaya.
“Penilaian buku ini sejatinya ingin memastikan bahwa buku yang digunakan guru dan murid di sekolah dan madrasah adalah buku-buku yang berkualitas”, tegas Nurrahmah.
Sementara itu, Yayah Numalia supervisor kegiatan PBPA memaparkan payung hukum kegiatan penilaian buku, mekanisme penilaian, dan kasus-kasus perbukuan. Ia mengajak semua unsur terlibat dalam pengawasan terhadap buku-buku yang beredar di sekolah dan madrasah. “Jangan sampai buku-buku agama yang ada di sekolah dan madrasah terpapar paham-paham yang salah, memuat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan nilai budaya bangsa, dan menyinggung perasaaan umat beragama,” ungkap Yayah.
“Kasus-kasus perbukuan jadi PR yang membutuhkan perhatian kita semua, apalagi yang beredar di media sosial. Dengan penilaian buku ini, mari kita bangun Indonesia dengan iman dan takwa, jaga ukhuwah, dan hormati SARA,” tambahnya.
Pada sesi diskusi, peserta mempertanyakan masa berlaku tanda layak buku dan simbol yang menyatakan bahwa buku tersebut sudah mendapat tanda layak. Selain itu, mereka juga memberi masukan jika memungkinkan agar buku-buku teks yang diproduksi pemerintah agar tidak hanya dalam bentuk e-book saja, tetapi juga dicetak dalam bentuk fisik, karena jika semua dicetak dalam versi e-book, tidak semua daerah memiliki sinyal yang kuat. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar. (NR/bas/sri)