Studi Evaluatif Pendidikan Diniyah Formal, Soroti Empat Aspek Penting

4 Sep 2024
Studi Evaluatif Pendidikan Diniyah Formal, Soroti Empat Aspek Penting
Kaban Suyitno pada kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dalam sebuah pra-seminar yang berlangsung hari ini di Jakarta.

 

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini berfokus pada empat aspek penting. "Studi evaluatif penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) ini mengangkat empat aspek utama, yaitu landasan yuridis, persyaratan guru dan siswa, kompetensi, serta output yang dihasilkan," ujar Kaban di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

 

Pada kesempatan tersebut, Kaban juga menekankan bahwa untuk mengukur keempat aspek tersebut secara spesifik, pihaknya merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2670 Tahun 2021, terutama pada Bab 2 poin 4. “Regulasi ini menjadi tolok ukur yang penting dalam evaluasi penyelenggaraan PDF,” tambahnya.

 

Namun, sebelum membahas lebih jauh, Suyitno menyoroti bahwa abstrak dalam laporan evaluatif ini belum menunjukkan fokus yang diharapkan. “Isi abstrak perlu lebih fokus, terutama dalam metode, hasil, dan rekomendasi yang dihasilkan, layaknya sebuah eksekutif summary,” ucapnya.

 

Salah satu hal menarik yang disampaikan para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah pendekatan yang digunakan dalam studi tersebut. Menurut Kaban, kesimpulan dari dua pendekatan yang disampaikan oleh peneliti BRIN ini sangat menarik dan patut diperhatikan dalam evaluasi ke depan. 

 

Pra-seminar ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal di Indonesia, sekaligus menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pendidikan agama di masa mendatang. (Barjah)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI