STUDI PELAYANAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN PADA MASYARAKAT MINORITAS
STUDI PELAYANAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
PADA MASYARAKAT MINORITAS
Wakhid Khozin dkk., Puslitbang Pendidikan Agama
dan Keagamaan, 2006, hlm.
Design pelayanan negara terhadap rakyatnya dalam bentuk layanan pendidikan sudah dirancang sangat optimal, tidak saja mendorong anak?anak peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang cerdas, kreatif dan dinamis, tapi juga diharapkan mereka menjadi manusia yang memiliki integritas keimanan dengan konsistensi artikulasi ketaqwaan yang kuat. Bukan hanya itu, negara juga telah memfasilitasi agar semua warga negara memperoleh layanan pendidikan agama dan diberikan oleh guru yang seagama. Bersamaan dengan itu, negara memfasilitasi rakyatnya untuk mempelajari agama secara mendalam, melalui pendidikan keagamaan, sehingga, tidak saja cukup untuk membekali diri mereka dalam upaya mencapai kualifikasi ketaqwaannya yang ideal, tapi juga bisa menjadi ahli agama yang dapat memberikan layanan pendidikan, pembinaan dan pembimbingan keagamaan kepada masyarakat melalui pendidikan non?formal sebagai wujud dari prinsip pendidikan sepanjang hayat.
Penelitian ini ingin mengkaji sejauh mana implementasi pelayanan pendidikan keagamaan baik yang diberikan oleh lembaga pondok pesantren maupun madrasah diniyah. Hal lain yang ingin dikaji adalah apa saja bentuk pelayanan pendidikan keagamaan yang bisa diberikan kepada masyarakat . Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) bagaimana implementasi pelayanan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat minoritas; (2) bagaimana bentuk-bentuk pelayanan pendidikan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat minoritas; (3) hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan dan (4) apa saja harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat minoritas.
Penelitian ini akan mengambil lokasi sebelas (11) propinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimanatan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Utara, dan Maluku. penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji aspek bentuk-bentuk pelayanan pendidikan keagamaan, ketenagaan, fasilitas, kurikulum dan jenis pendidikan keagamaan yang diberikan.
Dari penelitian ini ada beberapa kesimpulan penelitian, yaitu: 1) Tempat ibadah umat Islam seperti masjid merupakan pelayanan keagamaan yang pertama dan utama. Di samping sebagai tempat ibadah, masjid sebagai tempat pendidikan bagi masyarakat minoritas dan melalui masjid lahir pemikiran untuk mengembangkan bentuk pendidikan keagamaan yang permanen seperti majlis taklim dan madrasah diniyah; 2) Pendidikan keagamaan yang diprakarsai oleh masyarakat seperti majlis taklim dan madrasah diniyah lebih berkembang dari pada pemerintah. Kasus di Tapanuli Utara memperlihatkan hal itu dimana jumlah majlis taklim lebih banyak ketimbang madrasah formal seperti MI, MTs, MA, dan MD; 3) Implementasi pelayanan pendidikan keagamaan madrasah diniyah di minoritas muslim Tapanuli Utara hampir seluruhnya atas inisiatif masyarakat muslim. Posisi pemerintah dalam hal ini Kasi yang membidangi urusan keagaman Islam di Kandepag sebagai fasilitator karena mereka telah menyatu dengan masyarakat muslim lainnya yang diikat dalam sebuah perkumpulan umat Islam; 4) Jenis pelayanan pendidikan kegamaan masih dasar seperti membaca al-quran, belajar sholat, dan pelajaran akhlak. Dan, sebenarnya masyarakat menginginkan untuk mendapatkan jenis pelayanan pendidikan keagamaan yang lebih tinggi; 5) Hambatan masyarakat tentang pendidikan keagamaan di lingkugan masyarakat minoritas terkait dengan kegigihan masyarakat itu sendiri dan politik keagamaan yang diterapkan oleh pemda setempat.
Penelitian ini juga memberikan rekomendasi : 1) Perlu dibangun masjid di kecamatan yang tidak ada masjid dan penambahan masjid bagi kecamatan yang hanya satu masjid minimal satu desa/kelurahan memiliki satu masjid; 2) Karena keterbatasan fungsi masjid saat ini yang hanya sebagai tempat shalat, bagi Depag perlu didirikan MD minimal satu kecamatan satu MD; 3) Sesuai dengan harapan masyarakat tertentu yang menginginkan jenis pendidikan kegamaan yang lebih tinggi perlu ada MD tingkat wustha dengan materi pelajaran yang lebih tinggi; 4) Karena perkumpulan umat Islam seperti Perkumpulan umat Islam di Tarutung telah terbukti perannya dalam menyemarakan aktivitas keagamaan, pihak Kasi yang mengurus keagamaan Islam di Kandepag perlu mensosialisakan dan mendorong untuk mendirikan perkumpulan yang sama di seluruh kecamatan di Tapanuli Utara.