STUDI UNIT COST SERTIFIKASI GURU PAI DAN MADRASAH
STUDI UNIT COST SERTIFIKASI GURU PAI DAN MADRASAH
?
PENDAHULUAN
Sertifikasi guru sangat diminati oleh guru karena selain sebagai upaya peningkatan mutu guru, sertifikasi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan guru. harapannya dengan sertifikasi dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baik guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta).
Semula Ijazah D-IV dan Sarjana merupakan syarat memperoleh tunjangan profesi guru yang merupakan hak bagi Guru, baik guru PNS maupun Guru Non PNS. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta telah mulai memberi tunjangan bagi setiap Guru PNS terutama guru yang diangkat Depdiknas, mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Namun tunjangan profesi tersebut menjadi angin sorga belaka tatkala persyaratanya semua tenaga pendidik harus memperoleh sertifikat dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) terakreditasi sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen.
Proses sertifikasi guru telah berlangsung sejak dari tahun 2007. Sejauh ini Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran satuan biaya sertifikasi guru sebanyak Rp. 2.000.000,-/orang. Biaya tersebut digunakan untuk penghitungan portofolio dan PLPG. Jumlah itu masih diberlakukan sama antar daerah tanpa memperhitungkan jarak domisili peserta ke tempat pendidikan. Sementara itu di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, total alokasi untuk kegiatan sertifikasi guru @ Rp. 3.000.000,- dengan perincian portofolio (Rp. 500.000) dan diklat PLPG (Rp 2.500.000). alokasi itu telah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sejauh ini diakui, belum ada standar pembiayaan sertifikasi yang dijadikan pedoman. Masing-masing penyelenggara berimprovisasi dari alokasi anggaran yang ada.
Untuk mensukseskan program sertifikasi guru, diperlukan program sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Penelitian ini diarahkan untuk memetakan kebutuhan pembiayaan sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di sekolah di berbagai daerah. Penelitian ini merupakan penelitian eksplorasi, yaitu penelitian untuk mengidentifikasikan komponen-komponen pembiayaan yang digunakan proses sertifikasi guru madrasah dan guru PAI di Sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan survai.
Penelitian dilakukan di 7 provinsi di Indonesia yaitu, daerah dengan beban sertifikasi guru dalam jumlah yang besar (Jawa Barat, dan Jawa Timur); daerah sedang, yaitu daerah dengan beban sertifikasi menengah (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan); daerah kecil, yaitu daerah dengan beban sertifikasi rendah (Nusa Tenggara Barat, dan Maluku). Penelitian ini melacak kebutuhan pembiayaan pada semua institusi yang terlibat layanan sertifikasi, yaitu meliputi: Kemenag Kab/Kota, Kemenag Provinsi dan LPTK.
Pelayanan sertifikasi di Kemenag Kab/kota perlu dibiayai karena kegiatan layanan sertifikasi di Kemenag Kab/Kota cukup menyita perhatian dan tenaga staf Mapenda. Namun dari layanan ekstra tersebut, sejauh ini tidak ada dana khusus untuk mengawal kegiatan sertifikasi tersebut. Akibat dari ketiadaan dana ini di beberapa daerah, untuk memperlancar layanan sertifikasi beberapa Mapenda Kemenag Kab/Kota mengusahakan uang administrasi kepada guru/peserta sertifikasi. Selanjutnya agar dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi tidak muncul biaya-biaya atau pungutan-pungutan yang tidak jelas, maka layanan sertifikasi di Kemenag tingkat kab/kota perlu dipetakan.
Dari survey di lapangan, ada sebagian Kemenag Kab/kota yang meminta uang administrasi sebesar Rp. 100.000,-, ada juga yang meminta uang gotong royong setelah sertifikasi berhasil. Dalam penyebutan tingkat kebutuhan, masing-masing daerah tidak menyebut jumlah yang sama. Ada juga yang hanya menyebutkan kurang lebih kebutuhan pembiayaanya secara paket (200.000).
Dari table diketahui bahwa jumlah terbanyak untuk kebutuhan pembiayaan di tingkat Kemenag Kab/kota ada berada di angka Rp. 625.220,- sebagaimana diusulkan oleh Kemenag Kota Ambon. Sedangkan jumlah terkecil berada di angka Rp 179.362,- sebagaimana diusulkan oleh Kemenag Kota Mataram. Disparitas yang jauh antara kedua kota, disebabkan salah satunya adalah kondisi geografis. Pengiriman berkas dari Kab/kota Maluku ke UIN Alaudin Makasar menjadi sebab terbesar dari membekaknya biaya.
Dari rincian yang ada, kebutuhan pembiayaan yang paling sering di sebut adalah item administrasi, koordinasi, pemberkasan, pengiriman berkas, kepanitiaan. Maka untuk menyusun biaya pasti (fic cost), tim peneliti merumuskan item kebutuhan pembiayaan layanan sertifikasi Kemenag Kab/Kota, sekaligus besaran biaya berdasarkan jumlah rata-rata dari peta pembiayaan di daerah sasaran penelitian. Selengkapnya perkiraan biaya layanan sertifikasi Tingkat Kemenag Kab/kota sebagai berikut:
Perkiraan Biaya Layanan Sertifikasi Kemenag Kab/Kota
Kebutuhan Pembiayaan Di tingkat Kemenag Kab/Kota
Item Pembiayaan |
Rincian Biaya |
Biaya |
|
Langsung |
Tidak Langsung |
||
Administrasi |
Formulir |
? |
46.285
|
Surat-menyurat |
? | ||
? |
ATK |
||
Koordinasi |
Rapat-rapat |
? |
172.987
|
Komunikasi |
? | ||
? |
Sosialisasi/Orientasi |
||
Pemberkasan*) |
Paket (Penerimaan, cek berkas, klarifikasi, susulan kelengkapan setelah penilaian) |
? |
82.694
|
Pengiriman berkas |
Pos/kurir |
? |
111.871 |
Kepanitiaan |
Honor |
? |
25.000 |
Konsumsi |
? | ||
JUMLAH |
? | ? |
401.827 |
*) Biaya pemberkasan dan pengembalian/melengkapi berkas digabung
?
Kebutuhan Pembiayaan Di Tingkat Kemenag Kanwil
Pembiayaan layanan sertifikasi Kemenag Provinsi, sebagaimana Kemenag Kab/Kota, untuk kepentingan pemetaan kebutuhan total pembiayaan maka perlu diteliti. Sejauh ini, anggaran khusus untuk sertifikasi di masing-masing Kemenag provinsi tidak pasti. Ada yang memang menganggarkannya secara khusus dalam penyusunan RKA-KL, ada juga yang tidak. Anggaran untuk mengawal sertifikasi, bila ada, biasanya memang ditujukan untuk safe guarding bagi pelaksanaan sertifikasi guru madrasah/PAI.
Dalam upaya pemetaan kebutuhan pembiayaan dalam proses pelayanan sertifikasi, yang mungkin dihitung berdasarkan jumlah guru yang disertifikasi, ada kesulitan tersendiri. Masing-masing Kemenag Provinsi mempunyai kebijakan sendiri. Dari besaran komponen yang dibiayai secara garis besar dapat disebutkan: administrasi, sosialisasi, pemberkasan, biaya komunikasi, rapat-rapat pengiriman berkas dan monitoring.
Dari data yang terkumpul, beberapa Kemenag Kanwil tidak bisa menyebutkan besaran unit cost layananan di tingkat Kemenag Provinsi ini, seperti yang terjadi pada NTB. Dari tabel di bawah Nampak bahwa besaran unit cost yang paling besar adalah Rp. 500.000,- seperti yang diusulkan oleh Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Hanya sayangnya jumlah itu tidak disertai dengan penjelasan rinci kebutuhan. Namun ada juga daerah yang kesulitan memerinci jumlah kebutuhan pembiayaan seperti Nampak pembiayaan layanan paling rendah pada provinsi Maluku yang hanya menyebutkan Rp. 90.380 per orangnya.
Dari rincian biaya layanan sertifikasi Kemenag propinsi yang ada, kebutuhan pembiayaan yang paling sering di sebut adalah item administrasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, kepanitiaan. Namun, di samping itu Kemenag Provinsi juga melayani pemberkasan guru MA/PAI SMA, guru PAI SMK. Maka untuk menyusun biaya pasti (fic cost), tim peneliti merumuskan item kebutuhan pembiayaan layanan sertifikasi Kemenag Provinsi dan perkiraan besaran biaya masing-masing item sebagai berikut:
Perkiraan Biaya Layanan Sertifikasi Kemenag Provinsi
Item Pembiayaan |
Rincian Biaya |
Biaya |
|
Langsung |
Tidak Langsung |
||
Administrasi |
Surat-menyurat |
? |
38.354 |
? |
Peny Laporan |
||
|
ATK |
||
Koordinasi*) |
Rapat-rapat |
? |
265.555 |
Komunikasi |
? | ||
? |
Transportasi |
||
Pemberkasan**) |
Paket (penerimaan, cek berkas, klarifikasi, susulan berkas) |
? |
66.666 |
Pengiriman berkas |
? | ? |
50.000 |
Monitoring & evaluasi |
? | ? | ? |
Kepanitiaan |
Honor |
? |
68.197 |
Konsumsi |
? | ||
JUMLAH |
? | ? |
363.571 |
*) biaya komunikasi digabung dengan biaya koordinasi
**) Pemberkasan untuk guru MA/PAI SMA
?
Kebutuhan layanan sertifikasi di PT/LPTK
Sebagaimana diketahui bahwa konsentrasi penilaian sertifikasi terdapat pada LPTK, karena memang di sana terjadi semua proses penilaian baik portofolio hingga diklat PLPG. Maka perhitungan unit cost sertifikasi berpusat pada peta kebutuhan yang ada di panitia sertifikasi LPTK.
Sebagai asumsi awal, berikut perhitungan kasar, yaitu anggaran yang dialokasikan dari Kementerian Agama pusat dan kemampuan LPTK melaksanakan anggaran tersebut. Sebagai gambaran, kita dapat melihat kemampuan sertifikasi LPTK pada tahun 2009. Secara umum masing-masing LPTK menyebutkan bahwa biaya sertifikasi berkisar antara 2 juta s/d 2.5 juta.
Perhitungan Kasar Unit Cost Sertifikasi
Berdasarkan Penggunaan Anggaran 2009
LPTK |
Total Anggaran |
Jumlah Peserta Pembagi |
Hasil Perhitungan Unit Cost/individu |
IAIN Medan, Sumut |
3.420.000.000 |
1.547 |
2.210.730 |
UIN S Gunung Djati |
9.036.250.000 |
3.614 |
2.500.000 |
UIN Alaudin, Makasar |
8.188.000.000 |
4.094 |
2.000.000 |
IAIN Mataram |
4.033.290.000 |
1.613 |
2.500.489 |
UIN Syarif Hidayatullah |
6.601.040.700 |
3.250 |
2.031.089 |
IAIN Banjarmasin |
3.634.000.000 |
1.817 |
2.000.000 |
IAIN Sunan Ampel, Surabaya |
7.450.000.000 |
2.980 |
2.500.000 |
Adapun rincian dari penggunaan anggaran tersebut dalam prakteknya saling mensubsidi antara satu jenis layanan ke jenis layanan lain. Sebagai contoh guru yang mendapatkan sertifikasi langsung biayanya lebih rendah dibandingkan dengan peserta yang lulusnya harus mengikuti semua proses penilaiaan sertifikasi dimulai dari penilaian portofolio hingga keharusan mengikuti PLPG. Dari perbedaan biaya jenis layanan tersebut, sisa anggaran dipergunakan untuk mensukseskan proses layanan sertifikasi yang lain.
Dari hasil pengumpulan data di lapangan menunjukkan tidak semua LPTK memerinci peta kebutuhan pembiayaan pada tahapan persiapan. Konsentrasi kegiatan pada tahapan persiapan ini terletak pada rekruitmen asesor, refreshing asesor dan pengecekan dokumen. Dari data yang ada bila dijumlahkan dan dibagi rata-rata ke dalam 7 daerah sasaran penelitian menghasilkan untuk persiapan layanan di LPTK membutuhkan dana persiapan yang ditanggung per peserta sebanyak Rp. 144.931,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
KESIMPULAN
REKOMENDASI
Selanjutnya, penelitian ini merekomendasikan: 1) Perlu dirumuskan struktur item pembiayaan yang dapat dijadikan standar untuk menjadi pedoman penyelenggaraan layanan sertifikasi Kemenag Kab/Kota, Kemenag Prov dan LPTK; 2) Perlu dirumuskan biaya langsung dan tidak langsung, untuk mengetahui pembiayaan yang sifatnya pokok dan sifatnya pendukung; 3) perlu penambahan unit cost sertifikasi guru madrasah dan PAI di sekolah, mengingat dari perhitungan rata-rata dari semua jenis penilaian/kelulusan sertifikasi telah mencapai 2.115.520,-; demikian juga bila dilihat dari penjumlahan biaya murni khusus penilaian portofolio yang dilanjukan PLPG biaya mencapai Rp 2.347.918,-
?
1. Dari sisi penyelenggaraan, sertifikasi guru melibatkan 3 unit kerja/institusi, yaitu Kemenag Kab/Kota, Kemenag Provinsi dan LPTK/LPTK Mitra. Secara umum prosedur/mekanisme layanan sertifikasi antar UPT/Institusi masing-masing daerah adalah sama, perbedaan terjadi pada besaran pembiayaan jenis/item kegiatan
2. Dari sisi pembiayaan, ada beberapa catatan : 1) dana dari Kementerian Agama ditujukan langsung ke LPTK tanpa memasukkan kebutuhan pembiayaan di tingkat Kemenag Kab/Kota dan Kemenag Provinsi; 2) Dana tersebut di LPTK selama ini banyak terkonsentrasi pada penilaian portofolio dan PLPG; 3) Ada ketidakseragaman rincian penggunaan dana sertifikasi antar LPTK, khususnya pada kebutuhan biaya penunjang (persiapan dan penyelesaian/pelaporan sertifikasi)
3. Dari kebutuhan Pembiayaan riil: 1) ada perbedaan pembiayaan untuk masing-masing jenis penilaian; 2) pada layanan di LPTK, di luar biaya khusus penilaian ada kebutuhan biaya penunjang (persiapan dan penyelesaian sertifikasi); 3) pada layanan Kemenag Kab/Kota dan Kemenag Provinsi, ada kebutuhan biaya penunjang sertifikasi, mengingat pelayanan sertifikasi ini membutuhkan tenaga ekstra; 4) Hasil rata-rata perhitungan ‘kasar’ unit cost untuk masing-masing model/jenisnya didapatkan nilai unit cost sebesar Rp. 2.115.520,- hal ini menunjukkan bahwa secara umum plafon 2 juta untuk setiap peserta perlu peningkatan.