Survei Indeks Layanan Kitab Suci Sasar Provinsi Bangka Belitung

12 Jul 2019
Survei Indeks Layanan Kitab Suci Sasar Provinsi Bangka Belitung

Bangka (12 Juli 2019). Tim Peneliti Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) sasar kepulauan Bangka sebagai salah satu lokus Survei Indeks Layanan Kitab Suci. Dalam rentang waktu satu minggu, Dian Hafit sebagai ketua tim dibantu Litkayasa Siti Nurjanah menggali data secara maraton dari unsur pejabat, ormas, tokoh masyarakat, dan masyarakat penerima kitab suci dari Kementerian Agama.

Untuk mengurai kedalaman data, tim menggunakan teknik penyebaran angket dan wawancara guna memahami fenomena yang terjadi. Ini tentu sejalan dengan amanat Kapuslitbang LKKMO, Muhammad Zain, bahwa dalam penelitian tidak melulu memotret permukaan yang terlihat kasat mata, tapi juga harus mendalami apa yang terjadi dibalik itu.

Kegiatan riset yang menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agama ini diawali dengan diskusi intensif untuk menyamakan persepsi tujuan penelitian, kebutuhan responden, dan teknis penggalian data. Diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung. Hadir dalam kesempatan itu,  Kepala Bidang Bimas Islam, Pembimas Agama Kristen, Plh. Pembimas Agama Katolik, Pembimas Agama Hindu, Pembimas Agama Buddha, dan Kepala Subbagian Hukum Dan Kerukunan Umat Beragama sebagai representasi umat Khonghucu yang belum memiliki Pembimas.

Dalam diskusi, tim peneliti menemukan banyak informasi, diantaranya bahwa pada tahun 2018 terdapat distribusi kitab suci agama Islam dan Katolik yang melibatkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung. Namun untuk kitab suci agama Kristen, Buddha, dan Konghuchu tidak ada bantuan dari pusat. Ini berbeda dengan buku suci agama Hindu yang mendapatkan bantuan dari Parisada Hindu Dharma hanya saja tidak melalui Kanwil. Bantuan dalam bentuk buku suci ini karena kitab suci agama Hindu yang lengkap tebalnya ribuan halaman sehingga memang tidak diedarkan kepada umat awam.

Dalam proses penggalian data melalui wawancara, ditemukan bahwa sasaran penyebaran kitab suci agama Islam dilakukan pada tiga kelompok besar, yaitu rumah ibadat berupa masjid dan mushalla, institusi pendidikan, dan masyarakat perorangan. Distribusi kitab suci ke masjid dan musala dilakukan berdasarkan permintaan dari pengurus masjid dan mushalla yang mengajukan proposal, dan melalui kegiatan safari Ramadan. Permintaan kitab suci oleh institusi pendidikan di Provinsi Bangka Belitung relatif tinggi seiring dengan gerakan One Day One Juz di sekolah sehingga kitab suci mutlak diperlukan siswa. Sedangkan masyarakat perorangan adalah para mualaf saat mengurus surat perubahan nama.

Kitab suci agama Katolik disebarkan khusus ke komunitas rumah ibadah. Sasarannya tidak menjangkau masyarakat luas dikarenakan dua faktor. Pertama adalah jumlah yang diperoleh dari pusat sangat terbatas hanya 60 eksemplar sehingga terlalu sedikit bila dibagikan ke umat. Kedua adalah tradisi masyarakat Katolik yang biasa memberikan kitab suci pada saat dilakukan sakramen pembaptisan sehingga setiap anak yang dibaptis pasti memiliki kitab suci dan sakramen pernikahan yang melekat dengan pemberian benda-benda rohani. Kedua tradisi tersebut memastikan bahwa setiap rumah tangga Katolik Provinsi Bangka Belitung memiliki kitab suci. Tradisi masyarakat Katolik menggunakan kitab suci milik pribadi hanya di rumah, mereka tidak membawa kitab suci ke tempat ibadah. Untuk penggunaan di tempat ibadah, mereka biasanya memakai kitab suci yang disediakan di tempat ibadah tersebut.

Lain halnya dengan Katolik, Khonghucu yang telah resmi diakui sebagai agama di Indonesia sejak tahun 2006 masih mengalami beberapa persoalan. Masyarakat Khonghucu memiliki kitab suci seluruhnya dari lembaga/ormas keagamaan. Interaksi mereka dengan kitab sucinya sendiri relatif rendah.  Bahkan dengan identitas agamanya sendiri masih malu-malu. Akiong, seorang tokoh Khonghucu menyatakan kalau orang muslim ada yang Islam KTP, orang Khonghucu bahkan malu kalau dalam KTP-nya dinyatakan sebagai Khonghucu. Dari sisi kelembagaan, meskipun dengan jumlah umat terbanyak di Indonesia, agama Khonghucu belum memiliki Pembimas dan strukturnya masih berada di bawah tanggung jawab Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama.[]

 

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI