Syarat Reviu RKBMN, Perencanaan Terukur dan Existing Basis pada Kebutuhan

3 Okt 2023
Syarat Reviu RKBMN, Perencanaan Terukur dan Existing Basis pada Kebutuhan
Kaban Suyitno (kiri) dan Sesban Arskal Salim (kanan) pada kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Hal penting dalam proses Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah perencanaan yang terukur, terutama membaca existing basis pada kebutuhan. Dasar existing-nya di Kemenag ini dilihat dari dua kategori, yaitu BMN yang bergerak dan tidak bergerak. 

Menurut Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno, hal ini harus diinventarisir dengan sangat matang eksistensinya. Salah satu contoh yang sering kita lihat di parkiran masih sering ditemukannya kendaraan yang belum dihapus.

“Masih BMN yang harus kita inventarisir, harus dilihat, di-profiling. Bila perlu by system atau berbasis digital,” ujar Kaban saat memberikan arahan pada kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dengan profiling by system, kata Kaban, dari sekian BMN yang bergerak maupun tidak bergerak dengan keterangan baik maupun rusak mempermudah kita dalam proses penghapusan. Termasuk nantinya memudahkan auditor ketika melakukan pemeriksaan.

“Ini penting, data BMN yang kita miliki itu bisa dikontrol dengan baik secara sistem. Dengan dirancang untuk kebutuhan jangka panjang 2 tahunan, berarti juga sudah punya estimasi kondisi sekarang dan kondisi dua tahun kemudian. Menyangkut maintenance atau pemeliharaannya, kalau misalnya lebih mahal daripada beli, nanti kita menggunakan skema sewa,” ungkapnya.

BMN berbasis sewa, lanjut Kaban, itu pasti lebih efisien, dan pasti lebih canggih. Dengan sewa juga harganya lebih murah dan tentu lebih efektif dan efisien dalam proses pengadaannya.

Kaban juga berpesan untuk saling mengingatkan semuanya, pertama memastikan semua program pelayanan yang menjadi mandatori kita dipastikan harus maksimal terserap. Harap diingatkan kepada seluruh kepala balainya, untuk menaati timeline yang sudah disepakati.

“Taat pada time schedule program-program yang sudah dirancang per bulan Oktober sampai pertengahan Desember. Terakhir, memastikan program mandatori dan legacy, karena program legacy merupakan program unggulan yang harus diglorifikasi di masing-masing satker,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Prof. Arskal dalam laporannya mengatakan tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah mereviu penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023 dan juga untuk menelaah RKBMN tahun 2025.

“Harapannya nanti kita memiliki data aset BMN, dan tentunya juga mewujudkan tertib administrasi dalam hal penyusunan RKBMN,” kata Sesban.

Kegiatan ini, lanjut Sesban, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kegiatan dihadiri 56 peserta terdiri dari pengelola BMN dari masing-masing unit dan satker di lingkungan Balitbang Diklat, Biro Keuangan dan BMN, Inspektorat Jenderal, dan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: barjah
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI