Tahun 2023, Kaban Suyitno Canangkan Three Part Programs LPMQ

2 Mar 2023
Tahun 2023, Kaban Suyitno Canangkan Three Part Programs LPMQ
Kaban Suyitno menyampaikan arahan dalam Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pegawai LPMQ, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).

Bandung (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat, Prof. Suyitno, mencanangkan tiga program pokok untuk kemajuan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di tahun 2023. Secara khusus, Kaban  meminta Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, mengawal sungguh-sungguh tiga program yang ia sebut dengan Three Part Programs.

“Untuk LPMQ, tahun 2023 adalah tahun peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tahun capaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tahun transformasi kelembagaan. Saya berharap Kepala LPMQ mengawal tiga hal ini,” ucap Kaban Suyitno saat menyampaikan arahannya dalam Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Pegawai LPMQ, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).

Terkait program pertama, Kaban optimis LPMQ bisa meraih predikat WBK tahun 2023. Menurutnya, ada banyak inovasi yang sudah dilakukan LPMQ, hanya saja perlu penambahan alat dukung yang memadai.

“Tahun 2022 LPMQ belum berhasil meraih predikat WBK. Apa yang kurang harus dijadikan bahan evaluasi. Banyak inovasi yang sudah kita lakukan. Dampaknya juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, cuma alat dukungnya saja yang kurang memadai sehingga tidak terinformasikan dengan baik kepada tim penilai,” terangnya.

Kedua, menurut Kaban, tahun 2023 sudah saatnya LPMQ mulai bertransformasi dari lembaga berbasis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menuju lembaga berbasis PNBP. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi tarif beberapa layanan sumber PNBP.

“Untuk meningkatkan PNBP, sudah saatnya kita mengevaluasi tarif layanan LPMQ. Kalau dirasa kurang layak harus diusulkan diubah. Seperti layanan pentashihan. Ini adalah layanan orisinal Kemenag, tidak ada di tempat lain, harus dihargai yang layak,” Jelasnya.

Terakhir, Kaban menyampaikan konsekuensi keluarnya Perpres No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, salah satunya adalah transformasi Badan Litbang dan Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Adapun LPMQ sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah Balitbang akan dilepas karena Tugas dan Fungsinya (TUSI) tidak relevan dengan BMBPSDM.   

“Sekarang sudah masuk masa transisi kelembagaan. Kami mengikhlaskan LPMQ tidak lagi berada di bawah Balitbang. Ini demi tumbuhnya kelembagaan LPMQ yang lebih baik,” terangnya.

“Dalam hidup yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri. Kita harus siap. Untungnya, Balitbang sudah biasa menyedekahkan asetnya; peneliti pindah ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tahun ini LPMQ akan pindah ke Bimas Islam (BIMAS). Semoga di Bimas LPMQ semakin berkembang dan menjadi eselon 2A,” harap Kaban Suyitno diamini peserta kegiatan. (Bagus Purnomo/sri/bas)

Penulis: Bagus Purnomo
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI