Terbaru! Presiden Jokowi Teken Peraturan Tunjangan Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an

2 Apr 2024
Terbaru! Presiden Jokowi Teken Peraturan Tunjangan Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an
Al-Quran Kemenag

Jakarta (Balitbang Diklat)---Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.

 

Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan ini akan menerima tunjangan setiap bulan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional keahlian yang diemban.

 

Berikut adalah besaran tunjangan untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian:

1.      Ahli Utama: Rp2.025.000,00

2.      Ahli Madya: Rp1.380.000,00

3.      Ahli Muda: Rp1.100.000,00

4.      Ahli Pertama: Rp540.000,00

 

Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemberian tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan penghentian pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Maret 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan, akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Semoga dapat menjadi langkah awal dalam peningkatan kualitas pelayanan dan pengabdian PNS di bidang Pentashih Mushaf Al-Qur'an.

 

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 [unduh]

 

(Barjah/diad/Sr)

 

 

Penulis: Barjah
Sumber: LPMQ
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI