Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah, Membumikan Al-Qur’an di Nusantara

11 Sep 2024
Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah, Membumikan Al-Qur’an di Nusantara
Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom saat memberikan materi pada Talkshow Al-Qur’an untuk Semua di Expo MTQ Nasional XXX Samarinda, Rabu (11/9/2024).

Samarinda (Balitbang Diklat)---Sebagai upaya membumikan Al-Qur’an di Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) mengembangkan Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah. Saat ini, telah hadir terjemahan Al-Qur’an dalam 28 bahasa daerah.

 

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 poin kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Dari poin tersebut, Puslitbang LKKMO berfokus pada manuskrip dan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO Moh. Isom saat memberikan materi pada Talkshow Al-Qur’an untuk Semua di Expo MTQ Nasional XXX Samarinda, Rabu (11/9/2024).

 

Kapus Isom berpendapat, Al-Qur’an merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kitab suci tersebut harus membumi di Nusantara, sekaligus melestrikan bahasa daerah yang ada.

 

"Tujuannya agar Al-Qur’an bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam. Untuk melestarikan budaya, kami memilih bahasa daerah yang jumlah penuturnya banyak dan bahasa daerah yang hampir punah karena berbagai sebab,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kapus Isom memaparkan 5P yang terdiri dari pelestarian, perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pendigitalisasian. Menurutrnya, Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah telah memenuhi seluruh poin tersebut.

 

Pada poin pendigitalisasian, layanan Al-Qur’an telah terintegrasi dalam aplikasi Qur’an Kemenag yang berisi Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah dan Al-Qur’an Bahasa Isyarat

 

“Dari 28 Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah, terdapat 10 Al-Quran yang sudah didigitaliasikan yaitu Bahasa Sunda, Bahasa Palembang, Bahasa Mandar, Bahasa Banyumas, Bahasa Using Banyuwangi, Bahasa Melayu Jambi, Bahasa Gayo, Bahasa Tolaki, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Bima,” tuturnya.

Manfaat Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah

Kapus Isom menjelaskan bahwa Kementerian Agama berharap Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah bisa menjadi muatan lokal untuk sekolah umum, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi.

 

“Karena orang yang memahami Al-Qur’an dengan bahasa ibu akan lebih mudah menguasai hikmah dan artinya,” katanya.

 

Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). “Al-Qur’an Bahasa Daerah bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai. Jangan mau kalah dengan bandara yang menggunakan bahasa daerah dalam pengumumannya,” ucapnya.

 

“Selain itu, saritilawah bahasa daerah juga bisa dibacakan pada saat kegiatan sekolah, kantor pemerintahan, dan acara formal lainnya,” imbuhnya.

 

Terakhir, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah harus disesuaikan dengan Terjemahan Al-Qur’an yang sudah ditashih oleh Kementerian Agama. Masalah ilahiyat, ghoibiyat, dan sam’iyat maka perlu disesuaikan dengan terjemahan yang sudah ditashih secara resmi oleh Kemenag.

 

Seperti contoh, setiap suku memiliki istilah atau sebutan Tuhan yang berbeda. Maka ini harus disesuaikan dengan terjemahan Al-Quran yang sudah ditashih agar tidak ada perselisihan.

 

“Pembuatan Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah melibatkan tokoh agama, tokoh bahasa, dan tokoh adat agar pemahaman bisa masuk serta komprehensif dengan daerah tersebut,” pungkasnya.

 

Kegiatan menghadirkan juga narasumber Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Abdul Aziz Sidqi dan Pentashih Ahli Madya Deni Hudaeny Ahmad Arifin dengan dipandu moderator Kasubag Tata Usaha Lajnah Pentashihahan Mushaf Al-Qur’an Musyadad.

 

Tampak hadir peserta dari Biro Kesejahteraan Rakyat Kalimantan Timur, Perangkat Kota Samarinda, Dinas Pendidika dan Kebudayaan Kota Samarinda, Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Kankemeng Kota Samarinda, Universitas Mulawarman, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, LPTQ, dan SLB Kota Samarinda.

 

(Dewi Indah Ayu)

Penulis: Dewi Indah Ayu D.
Sumber: Sekretariat Badan
Editor: Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI