Terobosan Baru! Kemenag dan Pemkot Palu Bersatu Memperkuat Moderasi Beragama

Jakarta (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat kerukunan umat beragama, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Kepala BMPBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan ada tiga hal pokok yang ditandatangani dalam MoU, di antaranya pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB), penguatan moderasi beragama, dan rencana kunjungan. Menurutnya, kerjasama ini memiliki peran penting agar pengukuran IKUB tidak terbatas pada tingkat provinsi saja, sehingga kebijakan penanganan potensi konflik lebih tepat sasaran.
“Kami sangat senang karena IKUB yang kita lakukan pada saat ini basisnya adalah provinsi. Sementara, pemetaan tentang eskalasi kerukunan umat beragama itu kerap kali terjadi pada ruang-ruang yang terbatas,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu juga mengatakan masih ada sejumlah peristiwa yang dapat menjadi potensi ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan bagi pembangunan nasional yang dinilai sudah jauh menyimpang dari nilai-nilai agama. Karena itu, diperlukan kerangka kerja bersama untuk mencegah unsur-unsur negatif menyebar ke wilayah lain.
Kang Dhani–sapaan akrabnya–mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menjadi cara untuk mengukur sesuatu hal tidak berdasarkan pandangan subjektif, tetapi menggunakan instrumen yang konkret. Dengan begitu, berbagai eskalasi yang terjadi di masyarakat dapat diantisipasi.
“Kita perlu menyusun sebuah kerangka bersama agar kemudian anasir-anasir jahat di wilayah tertentu tidak masuk ke wilayah kita. Dan saya sepakat modelnya adalah dengan mengetuk nilai-nilai moderasi beragama,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengatakan penguatan moderasi beragama dan pengukuran indeks kerukunan beragama akan menjadi indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu Tahun 2025-2045. IKUB juga digunakan sebagai alat ukur pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai indikator kinerja kunci pemkot Kota Palu di Tahun 2026- 2029.
“Kegiatan ini adalah inisiasi pemerintah Kota Palu dengan tujuan untuk memperoleh hasil Indeks Kerukunan Umat Beragama berupa data dan fakta serta pemetaan kondisi kerukunan umat beragama. Ini akan dimanfaatkan sebagai bahan perumusan dan penyusunan kebijakan keagamaan dalam rangka meningkatkan kerukunan beragama serta menjadi landasan dalam penyelenggaraan kegiatan penguatan moderasi beragama,” ungkap Imelda.
Pemerintah Kota Palu menyadari bahwa pelaksanaan pengukuran indeks kerukunan dan penguatan moderasi beragama memerlukan sumber daya dan keahlian yang memadai. Oleh karenanya, pemkot berharap kolaborasi dengan Kementerian Agama, khususnya melalui BMBPSDM dapat mendukung pelaksanaan program ini agar berjalan dengan baik dan terukur.
“Harapan ke depannya kegiatan dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, sehingga pemerintah Kota Palu berikutnya akan melaksanakan program-program terkait dengan moderasi beragama di masa yang akan datang,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan BMBPSDM dan Pemerintah Kota Palu tentang Indeks Pengukuran Kerukunan Umat Beragama dan Penguatan Moderasi Beragama, Plh. Sekretaris BMBPSDM Muchamad Sidik Sisdiyanto, Kepala Kementerian Agama Kota Palu Ahmad Hasni, Kepala Balai Litbang Agama (BLA) Makassar Saprillah, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BLA Makassar Andi Isra Rani.
Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu Ansyar Sutiadi, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Palu Agus Santoso, serta Kepala Badan Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Endang Rustuti.
(Rizki Dewi Ayu)