Tertarik Ajukan Penilaian, IKAPI Pontianak Menjadi Prospek Positif Pelaku Perbukuan di Pontianak
Pontianak (Balitbang Diklat)--- Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi program Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) di Pontianak. Tugas itu sebagai wujud penyebaran informasi terkait salah satu program mandatori Kemenag tersebut.
Tim Konsolidasi dan Sosialisasi program PBPA, Jerry dan Rheka, melakukan pertemuan dengan dua orang perwakilan IKAPI Pontianak. Pada momen tersebut Jerry memaparkan PMA nomor 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama pasal 8.
“Pasal ini menjelaskan bahwa buku pendidikan agama dan keagamaan yang beredar tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila. Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan, ujarnya di Pontianak, Jumat (17/5/2024).
“Selain itu, buku pendidikan agama tidak boleh mengandung unsur pornografi, radikalisme, kekerasan, kebencian dan penyimpangan lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jerry juga memaparkan dasar hukum yang menjelaskan bahwa penilaian kelayakan buku Pendidikan agama dan keagamaan menjadi tanggung jawab Puslitbang LKKMO.
“Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal (6) secara mandatori mengamanatkan bahwa muatan keagamaan dalam Buku Pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama untuk memastikan kelayakannya. Dan Puslitbang LKKMO yang diamanatkan untuk menjalankan tugas penilaian buku pendidikan agama,” ujar Jerry.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris IKAPI Pontianak Fahmi memberikan respons positif akan kehadiran tim konsolidasi dan sosialisasi yang memaparkan terkait program PBPA.
“Saya mengapresiasi kehadiran tim konsolidasi dan sosialisasi PBPA di sini. Sekarang kami lebih paham terkait program PBPA dan regulasi yang mengharuskan adanya tanda layak untuk mengabsahkan kelayakan buku pendidikan agama dan keagamaan tersebut,” tutur Fahmi.
Ia juga menyatakan bahwa IKAPI Pontianak tertarik untuk mengajukan buku pendidikan agama dan keagamaan untuk dinilai kelayakannya.
“Kami memang belum pernah mengajukan penilaian karena kurangnya informasi terkait PBPA itu sendiri. Tetapi setelah adanya konsolidasi dan sosialisasi ini, kami lebih paham dan siap untuk mengikuti penilaian,” katanya.
“Ke depannya, kami siap berkontribusi untuk menciptakan buku pendidikan agama yang terjamin kelayakannya,” tuturnya.
Dengan demikian, pertemuan tersebut berhasil menggarisbawahi signifikannya konsolidasi dan sosialisasi program penilaian buku pendidikan agama. Tujuannya guna menyebarkan informasi terkait PBPA serta pentingnya buku pendidikan agama yang disusun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak mengandung materi yang merusak atau mendiskriminasi.
(Rheka H/diad)