Tiga Kriteria dalam Peningkatan Layanan Madrasah Inklusif

24 Agt 2023
Tiga Kriteria dalam Peningkatan Layanan Madrasah Inklusif
Kaban Suyitno pada kegiatan seminar Evaluasi Layanan Pendidikan Inklusif di Madrasah di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Pada seminar Evaluasi Layanan Pendidikan Inklusif di Madrasah yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (23/8/2023), Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Suyitno memaparkan setidaknya terdapat tiga indikator atau kriteria yang harus didalami dalam kajian ini. Pertama, indikator pendidik atau guru pendamping khusus.

“Ketika di lapangan, kita mendapati guru kurang pelatihan dan kurang mendapatkan atensi penguatan. Hal itu bisa kita kaji dari perspektif guru ataupun perspektif regulasi. Regulasi itu sendiri belum memberikan ruang yang memadai terutama terkait pengangkatan guru luar biasa, karena di dalam madrasah tidak mengenal madrasah luar biasa. Sehingga, faktor regulasi ini menyebabkan pendidik kesulitan untuk mendapatkan akses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaban mengungkapkan indikator kedua, yaitu Madrasah Education Quality Reform yang diluncurkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, itu juga turut memberikan penguatan. Di situ ada empat komponen, salah satunya adalah pendidikan penguatan madrasah dan guru.

“Hal ini juga harus kita cek di lapangan, apakah program itu jalan atau tidak. Bagaimana bentuk konkret dari penguatan kompetensi tersebut, apakah ada dampaknya atau tidak. Apakah terdapat penguatan dari sisi sarprasnya atau tidak, itu juga harus dicek. Kalau indikator ini belum menyeluruh, mestinya kita perluas lagi supaya kita tahu datanya karena pemerintah sudah sedikit banyak melakukan langkah penguatan,” ungkap Kaban Suyitno.

Indikator ketiga yang tidak kalah pentingnya, sambung kaban, menyangkut keberpihakan orang tua dan partisipasi publik. Karena beberapa madrasah yang berhasil terutama madrasah yang berkebutuhan khusus itu orang tuanya juga turut berpartisipasi. Karena orang tua juga sadar betul bahwa sekolah yang seperti ini butuh penguatan, tidak mungkin semuanya diserahkan kepada pihak sekolah. Mengingat madrasah ini bukanlah sekolah yang melayani kebutuhan khusus, berbeda dengan sekolah luar biasa.

“Jadi, kalau kemudian Anda menemukan madrasah kita kok masih seperti ini, karena memang kita belum spesifik melayani hal tersebut. Jangankan yang khusus, untuk melayani yang umum saja belum tentu beres,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Kaban Suyitno menegaskan bahwa gambaran-gambaran ini menjadi penting dengan tidak melihatnya dari sisi hitam putihnya saja. Sehingga rekomendasi yang diajukan di satu sisi sesuai dengan regulasi yang kita temukan, namun di sisi lain bagaimana mengaplikasikannya dengan kondisi yang masih sangat terbatas itu.

“Rekomendasi-rekomendasi seperti ini penting dengan melihat kebijakan Kemenag lewat Pendis yang sudah semakin banyak dari sisi anggaran. Selain itu, juga terdapat LPDP yang mau menggaransi peningkatan kompetensi dosen, guru, bahkan tenaga pendidik. Sehingga rekomendasi terukur dan ada solusi bukan yang sifatnya problematis tapi tidak terukur,” pungkasnya. (Najib/bas/sri)

Penulis: Ahmad Nasiin Najib
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI