Tiga Pendekatan Kunci untuk Resolusi Konflik, Simak Penjelasan Berikut!

23 Des 2023
Tiga Pendekatan Kunci untuk Resolusi Konflik, Simak Penjelasan Berikut!
Kaban Suyitno pada acara finalisasi/perumusan hasil FGD resolusi konflik sosial dimensi keagamaan di lima wilayah Indonesia yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), Kamis (21/12/2023).

Bandung (Balitbang Diklat)---Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Suyitno mengatakan dalam dunia yang penuh dengan perbedaan pendapat dan konflik, kegagalan kita menyelesaikan konflik seringkali karena mengeneralisasi masalah. Dengan berbasis data, mapping data menjadi kunci mencari penyebab masalah. Ini dasar untuk mencari solusi yang berbeda, mengidentifikasi aktor, dan penyebabnya.

 

"Tiga pendekatan penting yang dapat membawa solusi yang efektif dalam struktur formulasi resolusi konflik yaitu pendekatan arbitrasi, mediasi, dan Negosiasi,” ujarnya.

 

Kaban mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan pada acara finalisasi/perumusan hasil FGD resolusi konflik sosial dimensi keagamaan di lima wilayah Indonesia yang diselenggarakan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), Kamis (21/12/2023).

 

Menurut Kaban, pendekatan arbitrasi adalah salah satu cara penyelesaian konflik yang didasarkan pada regulasi. Regulasi tersebut dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga petunjuk teknis. 

 

Pendekatan mediasi, lanjut Kaban, melibatkan seorang mediator sebagai pihak ketiga yang netral dan independen. Mediator bertugas membantu para pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan. Tahapan mediasi terdiri dari tiga tahap, yaitu pra-mediasi, mediasi, dan post-mediasi. Pra-mediasi merupakan langkah awal sebelum memulai proses mediasi. Dalam tahap ini, mediator melakukan persiapan dengan mengumpulkan informasi terkait kasus yang akan dimediasi, memahami latar belakang para pihak yang bersengketa, dan memastikan bahwa semua pihak terlibat siap mengikuti proses mediasi.

 

Tahap mediasi, kata Kaban, adalah fase di mana para pihak yang terlibat dalam konflik bertemu dengan seorang mediator untuk mencari solusi atas perselisihan yang timbul. Pada tahap ini, mediator berperan membantu para pihak berkomunikasi efektif dan mencapai solusi yang saling menguntungkan. Dan tahap post-mediasi yang merupakan tahap akhir setelah proses mediasi selesai. Dalam tahap ini, mediator memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai terdokumentasi dengan baik dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Mediator juga bertanggung jawab memastikan bahwa kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Pendekatan ini memberikan dampak yang terlihat dalam resolusi konflik.

 

Terkait pendekatan negosiasi, Kaban menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi langkah terakhir dalam proses resolusi konflik yang melibatkan dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan berseberangan, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Dalam pendekatan ini, penyelesaian masalah harus mencerminkan langkah-langkah yang terukur dan efektif, tidak hanya berupa naratif. Setiap kasus memiliki kekhasan masing-masing, sehingga diperlukan problem solving yang berbeda.

 

“Pentingnya mapping data sebagai pendahuluan untuk memprofiling akar masalah, mengidentifikasi aktor yang terlibat, dan menemukan penyebab masalah. Negosiasi menjadi kunci untuk menghindari generalisasi masalah, dan berbasis data menjadi dasar untuk merumuskan solusi yang sesuai dengan kekhasan setiap kasus,” tegas Kaban.

 

Sebelumnya, Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), M. Arfi Hatim, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diarahkan sebagai penyempurnaan dan menjadi bahan pedoman bagi kita untuk merumuskan policy brief resolusi konflik berdimensi keagamaan. “Kami menginginkan output dari perumusan ini berupa feedback, masukan-masukan, dan penyempurnaan dari para peserta dan narasumber untuk policy brief,” ujar Arfi.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mahmoud Syaltout Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Syarief Hidayat dosen Pascasarjana FIB Universitas Padjajaran, dan Wawan Gunawan Direktur PSPP Nawang Wulan.

 

Kegiatan ini diikuti para pembimas agama dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, PGIW Kota Bandung, PHDI Kota Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung, Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan, Presidium Jaringan Kerukunan Umat Beragama (JAKATARUB) Bandung, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Agus Mulyono/bas/sri)

   

 

Penulis: Agus Mulyono
Sumber: Pusat 1
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI