TIM PBPA Sosialisasikan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama ke KanKemenag Kota Pekanbaru

19 Jul 2024
TIM PBPA Sosialisasikan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama ke KanKemenag Kota Pekanbaru
Kunjungan Tim Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Puslitbang LKKMO ke Kota Pekanbaru, 17-19 Juli 2024.

Pekanbaru (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Pembinaan Pelaku Perbukuan Pendidikan Agama dan Keagamaan. Tim Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) terdiri dari Hatta Raharja dan Kusmanto ditugaskan di wilayah Pekanbaru dari 17-19 Juli 2024.

 

Kegiatan ini didasarkan pada fakta bahwa masih banyak sekolah dan madrasah yang belum menggunakan buku pendidikan agama dan keagamaan dengan Tanda Layak yang dikeluarkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Padahal telah diterbitkan surat edaran penggunaan buku tanda layak, sesuai Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Dirjen Pendis No. B 680.1/DJ.I/PP.00/05/2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

 

Kegiatan Sosialisasi ini dilakssanakan di 2 tempat berbeda. Pertama, 17 Juli 2024 di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dihadiri Kasubag TU Abdul wahid, Kasi Penmad Rialis, Kasi Pais Marzai, dan peserta perwakilan dari berbagai pihak. Turut  hadir pula AGPAI (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam), KKM (Kelompok Kerja Madrasah) MI, MTS,MA, IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Atfal), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), KKG PAI (kelompok Kerja Guru), AGPAI (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam), Sekolah dan Madrasah di Kota Pekanbaru.

 

Rialis dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Tim Puslitbang LKKMO yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi ini, sangat mendukung kegiatan ini  dan berpesan untuk seluruh peserta yang hadir sepulang dari kegiatan ini agar menyampaikan sosialisasi ini kepada para guru di wilayah masing masing.

 

Tim PBPA Hatta Raharja  dan Kusmanto menyosialisasikan hal tersebut di hadapan para peserta. Hatta menjelaskan regulasi dan Undang-Undang  (UU) Nomor 3 Tahun 2017, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan PBPA, peran PBPA dalam menghasilkan buku berkualitas dari awal hingga buku bisa terbit, beberapa kasus temuan  pada buku pendidikan agama, serta contoh dan ilustrasi penempatan Tanda Layak dalam bentuk QR Code pada buku yang telah mendapatkan Tanda Layak.

 

Hatta juga mengimbau kepada peserta untuk membantu melakukan proses pengawasan dan berhati-hati  bila ada penawaran dari pihak mana pun yang menjual buku-buku yang tidak memiliki Tanda Layak dari Kementerian Agama. Juga meminta peserta untuk menyampaikan melalui akun https://pbpa.kemenag.go.id/contact, jika ditemukan ada buku pendidikan agama yang terindikasi memiliki indikator pelanggaran dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

 

Pada sesi diskusi, para peserta sangat antusias dan menyampaikan bahwa kegiatan PBPA dan Tanda Layak buku sangat penting untuk menjamin kualitas buku pendidikan, dan meminta Kementerian Agama memberikan rekomendasi atau surat edaran kepada pihak terkait seperti Dinas Pendidikan atau sekolah, untuk menggunakan buku yang telah memiliki Tanda Layak dari Kementerian Agama dalam pengadaan buku yang menggunakan dana BOS. Selain itu, peserta menyarankan agar sosialisasi Tanda Layak diberikan juga kepada para penerbit dan pelaku perbukuan lainnya.

 

Hari kedua, 18 Juli 2024 Tim Puslitbang LKKMO menyambangi Perpustakaan yang berada di MTS N 1 Kota Pekanbaru. Kedatangan tim disambut langsung Kepala Madrasah MTSN 1 Pekanbaru Irwan Efendi, Kepala TU Ahmad Yoni Romdoni, dan Pustakawan Ika Sari. Tim melakukan wawancara dengan kepala madrasah dan jajaran serta melihat koleksi buku yang ada di perpustakaan madrasah. Tim tidak menemukan tanda layak pada buku yang ada di sana.

 

Terakhir Irwan Efendi, mengucapkan terima kasih kepada tim dengan adanya sosialisasi ini. Juga mengapresiasi  Puslitbang LKKMO Kementerian Agama karena memiliki program Penilaian Buku Pendidikan Agama. Sosialisasi ini sangat penting untuk mengetahui kualitas buku yang beredar di madrasah. Menurutnya, masih ada buku ajar di madrasah, terutama buku agama yang isinya bertentangan dengan ghirroh agama itu sendiri. “Dengan demikian, ke depan kami akan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih buku, terutama buku ajar yang akan digunakan oleh siswa,” ujarnya (Kusmanto/bas/sri)

 

 

 

 

 

 

Penulis: Kusmanto
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI