Transformasi Digital, Fokus Kebijakan Kemenag Saat Ini

26 Agt 2023
Transformasi Digital, Fokus Kebijakan Kemenag Saat Ini
Kaban Suyitno pada Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (SC PKDP) Tahun 2023 di UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (24/8/2023).

Palembang (Balitbang Diklat)---Kepalan Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno mengatakan kebijakan kementerian yang menjadi fokus Menag Yaqut saat ini adalah transformasi digital. Karena itu, setiap kampus harus segera bertransformasi, terutama dalam konteks perpustakaan, layanan administrasi, dan layanan akademik itu harus segera dilakukan transformasi digital. Namun, dalam implementasinya masih terkendala terkait teknis dan kurangnya tenaga profesional.

“Hal-hal seperti ini tentunya masih berproses. Hal ini juga menjadi kabar bahwa kita sudah mulai meninggalkan layanan yang sifatnya konvensional,” ujarnya.

Kaban mengatakan hal tersebut pada Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (SC PKDP) Tahun 2023 di UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, mengutip Setara Institute, Kaban Suyitno menyampaikan bahwa pada 2045 yang disebut sebagai tahun emasnya Indonesia, akan dipenuhi dengan generasi produktif yang melek akan dunia digital. Civitas akademika terutama para dosen dan tenaga pendidikan harus segera bertransformasi. Dan, itu akan semakin besar tuntutannya ke depan.

“Pada tahun itu, orang-orang seperti kita ini menjadi tidak fungsional karena orang akan berbicara produktivitas, dan produktifitas itu diukur dari inovasi. Prodi-prodi yang ada saat ini sebenarnya sudah sangat out of death. Hal ini sudah harus disadari dari sekarang. Apakah masih relevan dengan sekarang atau tidak dan mengapa mayoritas alumninya tidak terserap,” ungkap Kaban.

Sekarang, kata Kaban, pemerintah sudah merancang uji kompetensi yang bertujuan untuk merit system. Di Balitbang sendiri nanti juga akan ada unit Puspenkom (Pusat Penilaian Kompetensi). Semua ASN Kemenag akan diuji di situ untuk dilihat kompetensinya. Jadi, diklat ke depannya bukan berbasis siapa yang mau, tapi siapa yang perlu.

“Kalau nilai kompetensinya rendah wajib ditingkatkan. Kalau sudah bagus tidak perlu ikut diklat lagi. Puslitbang harus diberlakukan seperti ini supaya kita bisa upgrade. Orang-orang yang punya jabatan diuji kembali dan diletakkan di posisi sesuai tingkatannya yang kemudian akan berdampak pada tunjangannya. Itulah yang disebut keadilan, proporsional berbasis profesional,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Dalam konteks transformasi digital dan terkait kebijakan Kemenag, lanjut Kaban, kampus juga harus segera beradaptasi. “Kalau masih di posisi yang lama, berarti siap-siap bahwa kita nanti akan menjadi orang-orang yang dimuseumkan, karena kita tidak bisa beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan transformasi digital. Kita berbicara transformasi digital sebagai instrumen untuk mendukung layanan ASN,” jelas Kaban.

Selain unit Puspenkom, kata Kaban, Balitbang juga membuat unit sertifikasi profesi. Hal ini sangat dibutuhkan karena tuntutan pangsa pasar akan diukur dengan sertifikat. Banyak sekali profesi keagamaan yang sesungguhnya butuh sertifikasi profesi. Bahkan petugas haji sampai penceramah pun harus dapat sertifikasi profesi dari Balitbang lewat BNSP.

“Jadi, semua profesi harus ada sertifikasinya. Para alumni kampus juga harus mendapat sertifikasi profesi dengan mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang memiliki legasi. Selama ini kita tidak inovatif menyiapkan alumni sebagai orang profesional, namun hanya semata-mata untuk mendapatkan ijazah dan nilai saja,” pungkas Kaban. (Najib/bas/sri)

 

 

Penulis: Ahmad Nasiin Najib
Editor: Abas/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI