TREN CERAI GUGAT DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA

26 Mei 2016
TREN CERAI GUGAT DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA

Jika melihat secara kritis fenomena perceraian yang terjadi di Indonesia, terlihat adanya beberapa permasalahan yaitu, pertama, berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) dalam rentang empat tahun (2010-2014), dari sekitar 2 juta pasangan yang mencatatkan perkawinannya, rata-ratanya hampir 300.000 atau sekitar 15% mengakhiri perkawinannya. Bahkan di beberapa daerah seperti Indramayu, dan Banyuwangi, angkanya melebihi rerata nasional tersebut. Kedua, dari data tersebut, faktor-faktor yang merupakan penyebab perceraian berdasarkan data Badilag MA terdapat lima faktor tertinggi yaitu, tidak ada keharmonisan (97.615 kasus), tidak ada tanggung jawab (81.266 kasus), ekonomi (74.559 kasus), gangguan pihak ketiga (25.310 kasus), dan cemburu (9.338 kasus). Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan apa sesungguhnya penyebab paling signifikan dari perceraian. Ketiga, masih berdasarkan data Badilag MA, perceraian 70% diajukan oleh perempuan (cerai gugat), selebihnya cerai talak. Dugaan sementara, tingginya cerai gugat itu mengarah pada meningkatnya kesadaran perempuan untuk mengambil keputusan, pengaruh media, dan gaya hidup, kesetaraan dalam penguasaan modal ekonomi, dan lemahnya pemahaman agama. Beberapa dugaan itu perlu dibuktikan dan diekplore lebih lanjut. Atas adanya beberapa persoalan tersebut, pada tahun 2015 Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat melakukan penelitian dengan tema “Tren Cerai Gugat di Kalangan Muslim Indonesia”. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di sini.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI