Wajib Lapor! API-MB Pantau Moderasi Beragama di 19 Kementerian/Lembaga

5 Okt 2024
Wajib Lapor! API-MB Pantau Moderasi Beragama di 19 Kementerian/Lembaga
Kaban Suyitno pada penutupan peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Jumat malam (5/10/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan resmi diluncurkan Kementerian Agama. Menurut Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno, tindak lanjut berupa pelaporan dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) diperlukan untuk memastikan bahwa setiap unit atau divisi terkait telah mengunggah kegiatan Moderasi Beragama (MB) masing-masing.

 

“Seluruh K/L telah diberikan tutorial oleh bagian pengembangan aplikasi. Jika nanti masih ada kendala, kami sudah menyediakan contact person yang bisa dihubungi agar tidak ada alasan untuk tidak bisa mengisi,” ujar Kaban saat penutupan peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Jumat malam (5/10/2024).

 

Kaban juga menegaskan bahwa nantinya API-MB ini akan dipantau langsung oleh Presiden melalui Kantor Staf Kepresidenan. Melalui aplikasi tersebut, akan terlihat status pelaporan setiap K/L dengan indikator: hijau berarti sudah melaporkan semua, kuning menunjukkan pelaporan masih minim, dan merah berarti belum melaporkan sama sekali.

 

“Kami pasti akan menagih pelaporan ini melalui Menteri dan Sekjen terkait,” tambah Kaban di hadapan Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah, Direktur Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Ani Nigeriawati, serta ratusan peserta penting lainnya.

 

Di waktu terpisah, Kaban menyampaikan bahwa pembentukan Sekber dan API-MB merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga. Menurutnya, kehadiran Sekber penting untuk mengoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

“Pembentukan Sekber ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama,” jelasnya.

 

Kaban menambahkan, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan program ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka API-MB yang mudah diakses dan sederhana," pungkasnya. (Barjah)

   

 

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI