Wamenag: Penguatan MB yang Ekspansif Lintas Kementerian dan Lembaga
Jakarta (Balitbang Diklat)---Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki berharap seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah melakukan penguatan Moderasi Beragama seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk ekspansi dan memperluas konsep moderasi. Perpres tersebut memberikan mandat penting bagi pelibatan pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat moderasi beragama. “Saya mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program-program moderasi beragama dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya saat menutup Rakornas MB di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Rapat Koordinasi Nasional Moderasi Beragama yang melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga negara serta Pemerintah Daerah ini, bertujuan untuk memperluas dan memperkuat konsep moderasi beragama yang telah diatur dalam Perpres.
“Moderasi beragama menjadi kunci dalam menjaga keberagaman dan kemajemukan di Indonesia, serta mempererat hubungan antaragama,” imbuh Wamenag.
Dalam pidatonya, Wamenag juga mengisahkan bahwa konsep moderasi beragama bukanlah hal baru, melainkan telah dijalankan oleh leluhur kita sejak zaman kerajaan Majapahit. Konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai perbedaan dan menyatukan masyarakat, telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi nenek moyang kita.
Namun, Wamenag juga mengingatkan bahwa ada kelompok-kelompok yang berusaha mengganggu kedamaian dan kerukunan sosial dengan menyebarkan berita bohong, melakukan tindakan provokatif, dan memperkuat kelompok eksklusif. Oleh karena itu, penguatan gerakan moderasi beragama menjadi penting untuk menjaga harmoni dalam masyarakat. (Barjah/bas/sri)