Arskal: Digitalisasi Al-Quran Terjemah Bahasa Daerah Segera Dilakukan

25 Jan 2023
Arskal: Digitalisasi Al-Quran Terjemah Bahasa Daerah Segera Dilakukan
Kapuslitbang LKKMO, Prof. Arskal Salim, Ph.D pada kegiatan Pembahasan Juknis Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Daerah, bertempat di Gedung Asrama Haji Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Pengalaman yang dimiliki oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) dalam melakukan digitalisasi dan pendistribusian Al-Qur'an Kementerian Agama bisa menjadi pembelajaran untuk Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat. Kita agendakan pertemuan khusus dengan Tim Lajnah dan Pengembang Digital, kita siapkan database-nya untuk segera dimulai digitalisasinya.

Hal itu dikemukakan Kapuslitbang LKKMO, Prof. Arskal Salim, Ph.D pada kegiatan Pembahasan Juknis Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Daerah, bertempat di Gedung Asrama Haji Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2023).

Arskal mengatakan ada lebih dari 20 Al-Qur'an hasil penerjemahan ke dalam bahasa daerah yang dilakukan Puslitbang LKKMO. Namun, sejauh ini hanya didistribusikan dalam bentuk cetak saja. Diharapkan ke depan dengan bertransformasi ke digital akan lebih optimal lagi pemanfaatannya.

Menurut Arskal, penerjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah sendiri merupakan program yang mendapat respon dan sambutan yang cukup tinggi dari pihak Pemerintah Daerah, akademisi, ahli tafsir, budayawan, maupun ahli bahasa di setiap daerah. Kita semua sepakat program ini memiliki tujuan untuk melestarikan bahasa daerah yang kian hari semakin sedikit penuturnya.

"Setiap kita ke daerah,  sambutan dari para kepala daerah dan budayawan terhadap program ini luar biasa. Kepedulian terhadap bahasa daerah masih sangat tinggi dan Kemenag harus turut hadir melalui Al-Qur'an terjemah bahasa daerah ini," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Arskal juga menyinggung terkait honorarium yang diterima oleh para ahli penerjemahan ini yang belum memadai dan belum terdapat dalam SBML. Ke depan, perlu  penjajakan untuk kemungkinan diusulkan menggunakan skema Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) pada masyarakat yang ingin mencetak karya ini untuk digunakan kepentingan komersil.

"Kita sangat bersyukur sekali, dalam 2 tahun ini antusiasme masyarakat pada layanan program ini cukup tinggi dan kita masih punya beberapa PR terkait regulasi administrasi yang mendukung layanan ini, khususnya perihal pengajuan SBML tim penerjemah dan layanan PNBP," pungkas Arskal. (Cepi/Muis/sri/bas/diad)

Penulis: Cepi Hermawan/Muis
Editor: Sri Hendriani/Abas/diad
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI