Balitbang Diklat Bertransformasi Menjadi BMBPSDM, Teguhkan Diri Menjadi Think Tank Kebijakan Kemenag
Surabaya (Balitbang Diklat)---Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan kepercayaan kepada Balitbang Diklat yang telah bertransformasi menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), sebagai think tank atau wadah pemikir untuk menghasilkan rekomendasi sampai pada bentuk konkritnya.
“Hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag tahun 2023 kemarin, berkiblat pada outlook yang disusun oleh Balitbang Diklat, ini pertama kalinya dalam sejarah Kemenag,” kata Kaban pada Rakor Transisi Balitbang Diklat Menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Surabaya, Senin (06/02/2023).
Pidato Menag pada pelaksanaan Rakernas di Surabaya lalu sama dengan outlook yang disusun Balitbang Diklat. Salah satunya tentang percepatan sertifikasi halal, pelaksanaan ibadan haji, serta politik identitas.
“Ini artinya Balitbang Diklat sudah sangat tepat membaca. Jika bicara outlook, berarti berbicara tentang forecasting atau bicara masa depan yang harus mendapatkan perhatian di tahun 2023 ini,” ungkap Kaban.
Kaban meyakini, Balitbang Diklat berisi orang-orang hebat. Dulu saat peneliti masih ada, Balitbang Diklat memiliki SDM yang bagus, hanya saja pendekatannya biasa-biasa saja. “Hal ini yang menyebabkan potensi sehebat apapun akhirnya kurang terlihat,” ujarnya.
Menurut Kaban, untuk meyakinkan Menag agar dokumen sebuah riset menjadi referensi kebijakan bergantung pada cara mengomunikasikannya. “Pasti dulu banyak riset yang luar biasa, karena banyak pula kebijakan yang sangat serius,” ucapnya.
Kaban juga menyinggung saat ini sulitnya mencari orang-orang yang memiliki komitmen sekaligus potensi profesionalitasnya. “SDMnya tidak sebanyak dulu, meski demikian kita masih bisa dan masih dipercaya Menag. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi Balitbang Diklat,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah ini.
Mengutip Perpres nomor 12 tahun 2023, Kaban menjelaskan tugas BMBPSDM tidak jauh beda dengan tugas Balitbang Diklat saat ini. “Kita tidak lagi sepenuhnya bisa mengurusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap), sementara yang lainnya masih sama,” katanya.
Pada perpres tersebut masih terdapat kata kunci membuat kebijakan dan menyuplai kebijakan yang berbasis riset. “Tetapi karena kita tidak mungkin melakukan riset maka diganti istilahnya menjadi pemetaan dan indeksasi sebagai dokumen untuk mendukung kebijakan bagi unit eselon I Kemenag,” tandasnya.
Barjah/diad