Balitbangdiklat Selenggarakan Sosialisasi Pengisian LHKPN dan LHKASN
Jakarta (13 Mei 2015). Tidak hanya Penyelenggara Negara (PN) yang berkewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Terhitung mulai tahun ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk Penyelenggara Negara (PN) wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Kewajiban mengisi LHKPN dan LHKASN dilaksanakan dalam rangka program pencegahan korupsi,” ujar M. Jasin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, saat menyampaikan sosialisasi pengisian LHKPN dan LHKASN dihadapan para pejabat dan pelaksana di lingkungan Badan Litbang dan Diklat, Selasa (12/5). “Oleh karenanya, seluruh Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara harus mengisi LHKPN dan LHKASN secara jujur dan terbuka,” sambungnya.
Jasin menjelaskan, bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan antara PN dan ASN. Hal ini menurutnya dimaksudkan agar perilaku koruptif di lembaga birokrasi negara dapat ditekan, bahkan dihilangkan. Karena menurutnya, fakta menunjukkan bahwa kesempatan untuk korupsi tidak hanya dimiliki oleh penyelenggara Negara, tetapi seluruh Aparatur Sipil Negara dalam setiap level juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan korupsi.
Jasin mengingatkan bahwa kewajiban pengisian LHKPN dan LHKASN ini harus segera dilaksanakan. “Sebagaimana target yang ditetapkan oleh Menteri Agama, tahun ini seluruh pegawai Kementerian Agama sudah harus menyerahkan formulir LHKPN dan LHKASN. Pengisian LHKPN dan LHKASN harus sudah dilaporkan sebelum tanggal 30 Juni 2015,” tegasnya.
Kepala Badan Litbang dan Diklat, Abd. Rahman Mas’ud, menyambut gembira sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Menurutnya, meskipun para pejabat sudah cukup familiar dalam pengisian LHKPN, namun sosialisasi tetap dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian formulir LHKPN maupun LHKASN. Apalagi setelah terbitnya SE Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015, tidak hanya PN, tetapi seluruh ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Mas’ud berpesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Badan Litbang dan Diklat agar melakukan pengisian LHKPN dan LHKASN secara jujur dan terbuka. “Pengisian LHKPN dan LHKASN merupakan bagian dari kewajiban kita. Terlebih, pengisian ini juga sejalan dengan ajaran agama kita yang memerintahkan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi dan tutorial praktek pengisian LHKPN dan LHKASN disampaikan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.[]
ags/viks/rin/ags