BQMI Raih Sertifikat Museum Tipe A dari Menteri Kebudayaan RI
Jakarta (Balitbang Diklat)---Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal (BQMI) resmi ditetapkan sebagai Museum Tipe A oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Pengakuan ini dituangkan dalam Sertifikat Standardisasi Museum tahun 2024 dengan nomor 0004/MK.B/KB.II.01/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc, pada 16 Desember 2024.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama, Abdul Aziz Sidqi, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, sertifikat penetapan BQMI sebagai Museum Tipe A telah kami terima pada Sabtu (18/1/2025) lalu. Kami berterima kasih kepada Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag atas arahan dan dukungannya selama ini,” ujar Aziz pada Senin (20/1/2024) di Jakarta.
Aziz juga berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga anugerah ini menjadi penyemangat bagi BQMI untuk meningkatkan kualitas layanan dan kontribusinya,” tambahnya.
Penetapan ini merupakan hasil perjuangan panjang BQMI dalam memenuhi kriteria standardisasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman. Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa museum dikelompokkan menjadi tiga tipe, yaitu Museum Tipe A, B, dan C. Museum yang tidak memenuhi syarat standar masuk dalam kategori "Museum Tidak Standar".
Proses pengajuan BQMI sebagai Museum Tipe A dimulai sejak tahun 2018. Pada evaluasi awal, BQMI hanya memenuhi standar sebagai Museum Tipe C. Namun, hasil tersebut tidak menyurutkan semangat tim pengelola.
“Setelah di tahun 2018 BQMI memperoleh kriteria tipe C, kami mulai mengajukan kembali pada 2019. Berbagai variabel standardisasi kami persiapkan, mulai dari kelembagaan, kapasitas SDM, operasional, penanganan koleksi, keamanan, hingga layanan publik,” jelas Ketua Tim Pengelola BQMI Liza Mahzuma.
Proses penilaian ini diawasi langsung oleh Direktorat Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) Ditjen Kemdikbudristek. Dalam pelaksanaannya, PTLK bekerja sama dengan para ahli di bidang permuseuman, perguruan tinggi, asosiasi permuseuman, dan profesional di bidang arkeologi dan cagar budaya.
Dalam sertifikat yang diterima BQMI, Menteri Kebudayaan menitipkan pesan agar terus berkarya dan semakin memberi makna bagi bangsa dan negara. Pesan ini selaras dengan visi BQMI untuk melestarikan dan memajukan budaya Islam di Nusantara.
Sebagai museum, BQMI tidak hanya berfokus pada pelestarian artefak dan manuskrip bersejarah, tetapi juga pada pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya untuk masyarakat. "Kami bangga bahwa keberadaan BQMI dapat menjadi pusat pelestarian budaya Islam, baik tangible maupun intangible," ujar Aziz.
Kementerian Kebudayaan juga mengapresiasi dedikasi LPMQ dan Kementerian Agama dalam menjaga warisan budaya Islam melalui BQMI. Pencapaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi museum-museum lain di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan perannya dalam melestarikan kebudayaan bangsa.
“Semoga, dengan status baru sebagai Museum Tipe A, BQMI akan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan menjadi salah satu ikon museum Al-Qur’an dan kebudayaan Islam Indonesia yang membanggakan,” ucap Adimas Bayumurti, salah seorang Fungsional Pamong Budaya yang sehari-hari terlibat dalam pengelolaan BQMI optimis.
(Bagus Purnomo)